NAWACITAPOST.COM — Kabut tebal dugaan korupsi kini tengah menyelimuti dunia pendidikan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Isu miring mengenai "lenyapnya" dana hibah pendidikan dan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bukan lagi sekadar urusan salah ketik atau kelalaian administrasi biasa. Ini adalah alarm bahaya, sebuah skandal besar yang diduga menguapkan hak-hak dasar anak bangsa.
Gerah dengan bungkamnya otoritas setempat, gelombang desakan dari masyarakat, aktivis, dan pengawas keuangan negara kini resmi bergeser ke level tertinggi. Mereka menuntut dua raksasa penegak hukum Indonesia—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia—untuk segera turun gunung, menyisir, dan menyeret aktor-aktor yang bertanggung jawab ke meja hijau.
Konstitusi Diinjak, Hak Anak Kurang Mampu Dikorupsi?
Dana hibah dan PIP bukanlah "uang kaget" yang bisa dikelola tanpa rekam jejak. Anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD ini dilindungi oleh amanat tertinggi UUD 1945 untuk menjamin pendidikan yang layak. Setiap rupiahnya ditujukan bagi siswa miskin, perbaikan fasilitas sekolah, dan keberlangsungan masa depan bangsa.
Baca Juga: Sengkarut 10 Ribu Hektare Lahan, PTPN Regional I Unit VII Terancam Digulung Gugatan Masyarakat Adat!
Secara hukum, setiap sen yang keluar wajib melewati jalur birokrasi, sistem pengawasan, dan pelaporan yang super ketat. Namun, fakta lapangan justru memperlihatkan ironi yang menyakitkan: dana tersebut diduga "hilang" tanpa jejak. Indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan, hingga penyalahgunaan wewenang tingkat tinggi kini mengarah langsung pada Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan di bawah kepemimpinan Kepala Dinas, A.R. Hariri Hasibuan.
"Kami tidak lagi meminta penjelasan tingkat daerah. Kami mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera membuka penyelidikan resmi! Ini bukan hanya soal uang, tapi soal hak anak-anak bangsa yang dirampok. Jika dana pendidikan bisa lenyap begitu saja, di mana lagi keamanan uang rakyat bisa dijamin?" kata RS Koalisi Aktivis Pengawas Anggaran Pendidikan.
Dinding Keheningan: Sesuatu Sedang Disembunyikan?
Kecurigaan publik bukannya tanpa alasan. Hingga detik ini, Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan memilih tiarap. Tidak ada rincian aliran dana, tidak ada bukti sah penyaluran, apalagi laporan pertanggungjawaban yang valid secara hukum.
Keheningan ini justru menjadi bumerang, mempertegas kecurigaan bahwa ada dokumen yang sengaja dimanipulasi, ada laporan yang direkayasa, atau bahkan ada kolusi sistemis yang rapi di balik layar. Pengawasan internal daerah dinilai telah mandul, membuat intervensi KPK dan Kejagung menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.
Baca Juga: Predator di Ruang Kepala Sekolah – Nestapa Dunia Pendidikan Tapanuli Selatan
2 Pertanyaan Besar yang Wajib Dijawab Hukum
Untuk menguliti skandal ini, masyarakat menyodorkan dua pertanyaan krusial yang harus diinvestigasi oleh KPK dan Kejaksaan Agung:
-
Jalur Gelap Aliran Dana: Bagaimana alur pencairan dan penyaluran dana hibah serta PIP tersebut sejak keluar dari rekening dinas hingga (seharusnya) ke tangan siswa? Apakah ada praktik culas berupa rekayasa administrasi, dokumen palsu, atau pemotongan paksa di tengah jalan?
-
Dosa Jabatan Sang Kepala Dinas: Apakah Kepala Dinas Pendidikan, A.R. Hariri Hasibuan, selaku pemegang kuasa anggaran, telah secara nyata melanggar sumpah jabatan dan undang-undang tipikor karena gagal mempertanggungjawabkan aset negara yang didelegasikan kepadanya?
Bidik Pasal Berlapis, Miskinan Pelaku!
Tuntutan warga tidak main-main. KPK dan Kejagung didesak tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga memburu seluruh jejaringnya—mulai dari aktor intelektual, pembantu, hingga penikmat aliran dana haram tersebut.
Masyarakat mendesak penerapan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Efek jera harus ditegakkan: hukum seberat-beratnya, sita asetnya, dan kembalikan setiap rupiah uang rakyat ke kas negara!