NAWACITAPOST.COM — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (DPP AMI) mengungkap dugaan ijazah palsu yang dipakai sebagai syarat administratif pencalonan oleh Agus Abadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua Umum DPP AMI Baihaki Akbar membeberkan kejanggalan fatal pada ijazah atas nama Agus Abadi yang disebut berasal dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Jaya Sakti Surabaya, yang dinyatakan lulus tertanggal 10 Juni 1993.
"Pada dokumen tersebut, tercantum stempel sekolah yang baru berlaku sekitar tahun 2009, sebuah fakta yang secara logika administrasi pendidikan dinilai tidak masuk akal dan menabrak kaidah keabsahan dokumen negara," kata Baihaki biasa disapa akrab, melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Sabtu (20/12/2025).
Baca Juga: Kepala KP2KP Nganjuk Diduga Berbohong, Janji Akan Berikan Notulen Rapat Namun Tak Ditepati
Menurut Baihaki, tidak berhenti di situ saja, ijazah tersebut juga tidak memuat sidik jari yang merupakan elemen penting dan lazim digunakan sebagai pengaman dan identifikasi keaslian dokumen pendidikan, terutama untuk kepentingan legalisasi.
"Ironisnya, meski syarat pencalonan ada kejanggalan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut membenarkan penggunaan ijazah tersebut hingga yang bersangkutan lolos verifikasi dan kini aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kediri," ujarnya.
Baihaki mengungkapkan bahwa, dugaan pemalsuan ijazah ini semakin menguat setelah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyampaikan klarifikasi resmi.
"Dalam penelusuran administratif, nama Agus Abadi, yang diklaim sebagai lulusan SMA Jaya Sakti Surabaya dengan Nomor Seri 04 OB UM 0221384 dan lulus tanggal 10 Juni 1993, tidak tercatat dalam arsip maupun berkas sekolah yang pernah diserahkan ke Dinas Pendidikan," terang sang Revolusioner muda ini, kepada wartawan Nawacitapost.com.
Baca Juga: Setelah Dikukuhkan, Kini AMI DPC Nganjuk Resmikan Kantor dan Adakan Rakor
Lebih jauh, Baihaki menambahkan bahwa, legalisir keabsahan ijazah atas nama Agus Abadi ini tidak tercatat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo, wilayah administrasi yang seharusnya menjadi rujukan pengesahan dokumen pendidikan.
"Fakta ini menegaskan bahwa ijazah tersebut tidak memiliki jejak administratif yang sah, baik di tingkat sekolah, cabang dinas, maupun di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur," imbuhnya.
Dengan serangkaian temuan ini, Ketum AMI secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, untuk segera menentukan status tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Kediri tersebut.
AMI menilai, lambannya penanganan perkara justru berpotensi menimbulkan preseden buruk penegakan hukum, seolah ada perlakuan khusus terhadap pejabat publik.
Baca Juga: Praktik Curang Uji KIR Terkuak di Kabupaten Malang, AMI Ancam Laporkan ke Aparat Hukum