NAWACITAPOST.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang tengah menjadi sorotan tajam publik menyusul mencuatnya dugaan praktik penyimpangan serius dalam proses uji KIR kendaraan bermotor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ditemukan adanya praktik pengujian kendaraan tanpa kehadiran fisik kendaraan yang seharusnya diuji di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Temuan ini memicu keprihatinan dan kemarahan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap transparansi pemerintahan. Kukuh Setya Wakil Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (Waketum AMI), secara tegas mengecam dugaan praktik curang tersebut dan menuntut agar para pihak yang terlibat segera dicopot dari jabatannya.
“Kami sangat geram. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk penyalahgunaan wewenang yang merusak integritas lembaga dan bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kami minta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Kepala UPT PKB, serta oknum yang terlibat dicopot dan dipecat karena gagal melakukan pengawasan,” tegas Kukuh Setya saat dikonfirmasi, Jum'at (28/11/2025).
Baca Juga: Dugaan Uji KIR Siluman di Kota Probolinggo Mengemuka, AMI Desak Pemkot Tindak Tegas Oknum Dishub
Kukuh menilai praktik uji KIR tanpa kehadiran kendaraan merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi, mengingat fungsi utama uji KIR adalah memastikan kelayakan kendaraan demi keselamatan pengguna jalan. Ia juga mengungkapkan bahwa praktik tersebut bukan baru terjadi, melainkan sudah berlangsung cukup lama.
“Hal ini sudah berjalan cukup lama. Saya sudah menyampaikan kepada pihak UPT, tapi tidak ada tindakan tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kukuh menjelaskan modus operandi yang digunakan dalam praktik ilegal ini. Oknum petugas disebut menggunakan foto kendaraan yang sama dalam proses verifikasi, lalu hanya mengganti nomor seri kendaraan pada dokumen hasil uji. Dengan cara tersebut, kendaraan yang tidak pernah hadir di lokasi pengujian tetap mendapatkan sertifikat laik jalan.
“Kami sudah memiliki bukti kuat, bahkan ada nama-nama perusahaan yang diduga menggunakan jasa praktik ilegal ini. Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Malang maupun Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegasnya lagi.
Baca Juga: Dukung Implementasi KUHP Nasional, Bapas Madiun dan Pemkab Magetan Tandatangani PKS
Kukuh menegaskan bahwa praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan lalu lintas karena kendaraan yang tidak laik jalan bisa tetap beroperasi di jalan raya. Ia menilai lemahnya pengawasan internal menjadi penyebab utama praktik tersebut terus berlangsung.
“Kami minta Bupati Malang dan Dinas Perhubungan Provinsi Jatim turun tangan langsung. Jangan hanya menegur, tapi tindak tegas dan transparan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat luas,” pungkasnya.
Sementara itu, dari informasi yang diterima, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Malang dikabarkan tengah mengecek sistem pengujian KIR. Namun, langkah itu dianggap belum cukup untuk menuntaskan akar masalah yang sistematis dan diduga melibatkan lebih banyak pihak di internal Dishub.
Salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya bahkan membenarkan bahwa praktik uji KIR tanpa kehadiran kendaraan memang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Ia mengaku hal tersebut dilakukan atas “perintah atasan” dengan dalih mempercepat proses administrasi.
Artikel Terkait
Karena Kecewa, AMI Minta Petugas Bawaslu Surabaya Bersumpah Dibawah Al-Qur'an
Empat Laporan Hilang Bak Ditelan Bumi, AMI Akan Laporkan Bawaslu Kota Surabaya ke DKPP
Laporan Terkait Oknum Caleg Gunakan Ijazah SMP Terus Bergulir, DPP AMI Terima Undangan dari Bawaslu Kota Surabaya
Setelah Hadiri Undangan Klarifikasi di Bawaslu Kota Surabaya, DPP AMI Akan Kembali Gelar Aksi Demo Besar-besaran
OTT KPK Kepada Gubernur Riau Tuai Sorotan dari Praktisi Hukum dan Pendiri Law Institute 98