NAWACITAPOST.COM — Pemangkasan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Kabupaten Nganjuk, pada tahun 2026 mendatang menjadi pembahasan serius di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau legislatif.
Perlu diketahui, dana transfer dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Nganjuk dipotong sebesar Rp275.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima miliar rupiah), sehingga DPRD Kabupaten Nganjuk meminta supaya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu, plus acres 2,5 persen tetap terpenuhi.
Tatit Heru Tjahjono Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk ketika wawancarai menyampaikan bahwa, antara eksekutif dan legislatif telah membahas hal tersebut yang cukup memakan pikiran dan energi berkaitan dengan pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai Rp275.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima miliar rupiah).
Baca Juga: Bahas Tiga Agenda Utama, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna
"Maka yang disepakati kemarin pada saat pembahasan, yaitu tentang gaji (karena itu merupakan kebutuhan pokok), baik itu gaji ASN, PPPK maupun PPPK paruh waktu, plus acres 2,5 persen, itu harus terpenuhi dan tidak boleh terjadi ada pemotongan," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, diruang kerjanya, pada Kamis (4/12/2025).
Pria yang akrab disapa Tatit ini juga meminta kepada seluruh OPD yang ada di Kabupaten Nganjuk, untuk dilakukan pemotongan mulai 28 hingga 30 persen, sehingga OPD harus bisa memilih dan memilah mana yang prioritas dan yang tidak prioritas.
"Yang prioritas akan tetap diprioritaskan untuk masyarakat Nganjuk, salah satunya adalah UHC, karena hal tersebut berkaitan dengan kesehatan yang harus di cover oleh pemerintah Kabupaten Nganjuk," imbuhnya.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Kota Bekasi Soroti Pelayanan RSUD dan Kerusakan Sekolah dalam Rapat Internal
Begitu juga dengan Dinas lainnya, menurut Tatit, harus memaparkan program yang ada pada dinas masing-masing, sehingga apabila dipangkas, mana yang harus dipotong dan mana yang prioritas.
"Misalkan seperti perjalanan dinas, kegiatan bimbingan teknis (bimtek), atau yang sekiranya kurang prioritas, tolong untuk bisa dikurangi," kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Nganjuk ini.
Tatit mengungkapkan bahwa, pembahasan selesai pada tanggal 25 November, dan dilanjutkan penandatanganan bersama antara DPRD dengan Bupati pada tanggal 26 November, dan pada akhir bulan akan keluar nomor register dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Bahas Persiapan Porprov Jabar 2026, Komisi IV Dorong Optimalisasi Prestasi Atlet
"Pengurangan anggaran yang paling signifikan adalah mulai dari bimtek, hingga kegiatan rapat dan kunjungan keluar daerah. Alhamdulillah sudah ada tambahan dari OPD Pertanian, karena gajinya mereka langsung dari pemerintah pusat (APBN red), sehingga ada tambahan sekitar Rp19.000.000.000 (sembilan belas miliar rupiah)," urainya.