Sabtu, 18 Juli 2026

DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna: Tetapkan Propemperda 2025 dan Bentuk Pansus 8 untuk Bahas Penyertaan Modal BUMD

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 26 November 2025 | 16:56 WIB
Pimpinan DPRD dan Plh. Wali Kota dalam Rapat Paripurna (Foto: Humas DPRD Kota Bekasi)
Pimpinan DPRD dan Plh. Wali Kota dalam Rapat Paripurna (Foto: Humas DPRD Kota Bekasi)

NAWACITAPOST.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, (13/11/2025), pukul 16.15 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi. Agenda paripurna ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam penyusunan arah kebijakan hukum daerah menjelang tahun anggaran baru.

Rapat paripurna digelar dalam rangka Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.1/Kep.24-DPRD/XI/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2025. Selain itu, rapat juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, S.Pd., bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M.. Turut hadir jajaran anggota DPRD Kota Bekasi, Plh. Wali Kota Bekasi Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si., pejabat struktural Pemerintah Kota Bekasi, unsur Kepala Bagian Sekretariat DPRD, serta para camat dan lurah se-Kota Bekasi.

Baca Juga: Pedagang Buah Tanjungsari: Komisi B Jangan Tambah Beban dengan Regulasi

Dalam sambutannya, Puspa Yani menegaskan bahwa penetapan Propemperda merupakan salah satu pilar utama dalam proses legislasi daerah. Ia menyebut penyusunan program ini membutuhkan koordinasi yang matang agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan daerah.

“Rapat paripurna hari ini menjadi tahapan krusial dalam menyusun dasar kebijakan hukum yang akan mengarahkan pembangunan Kota Bekasi ke depan. Propemperda 2025 tidak hanya memuat prioritas regulasi, tetapi juga menjadi komitmen bersama dalam menghadirkan aturan yang adaptif dan berpihak pada masyarakat,” ujar Puspa Yani.

Penandatanganan keputusan Propemperda 2025 menandai kesiapan DPRD untuk memasuki tahapan lebih lanjut dalam pembentukan peraturan daerah. Sementara itu, pembentukan Pansus 8 bertujuan memastikan pembahasan Raperda penyertaan modal dapat berjalan detail, transparan, dan akuntabel, mengingat perannya yang strategis terhadap penguatan BUMD dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Ricuh di Konfercab GMKI Gunungsitoli, Kader Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Nias

Dengan telah disahkannya keputusan ini, DPRD Kota Bekasi menyampaikan komitmennya untuk bekerja secara maksimal dalam penyusunan regulasi yang tepat sasaran. Langkah ini diharapkan mampu mendukung pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga Kota Bekasi.

 

 

Sumber: Humas DPRD Kota Bekasi

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini