NAWACITAPOST.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, (13/11/2025), pukul 16.15 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi. Agenda paripurna ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam penyusunan arah kebijakan hukum daerah menjelang tahun anggaran baru.
Rapat paripurna digelar dalam rangka Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.1/Kep.24-DPRD/XI/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2025. Selain itu, rapat juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, S.Pd., bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M.. Turut hadir jajaran anggota DPRD Kota Bekasi, Plh. Wali Kota Bekasi Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si., pejabat struktural Pemerintah Kota Bekasi, unsur Kepala Bagian Sekretariat DPRD, serta para camat dan lurah se-Kota Bekasi.
Baca Juga: Pedagang Buah Tanjungsari: Komisi B Jangan Tambah Beban dengan Regulasi
Dalam sambutannya, Puspa Yani menegaskan bahwa penetapan Propemperda merupakan salah satu pilar utama dalam proses legislasi daerah. Ia menyebut penyusunan program ini membutuhkan koordinasi yang matang agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan daerah.
“Rapat paripurna hari ini menjadi tahapan krusial dalam menyusun dasar kebijakan hukum yang akan mengarahkan pembangunan Kota Bekasi ke depan. Propemperda 2025 tidak hanya memuat prioritas regulasi, tetapi juga menjadi komitmen bersama dalam menghadirkan aturan yang adaptif dan berpihak pada masyarakat,” ujar Puspa Yani.
Penandatanganan keputusan Propemperda 2025 menandai kesiapan DPRD untuk memasuki tahapan lebih lanjut dalam pembentukan peraturan daerah. Sementara itu, pembentukan Pansus 8 bertujuan memastikan pembahasan Raperda penyertaan modal dapat berjalan detail, transparan, dan akuntabel, mengingat perannya yang strategis terhadap penguatan BUMD dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga: Ricuh di Konfercab GMKI Gunungsitoli, Kader Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Nias
Dengan telah disahkannya keputusan ini, DPRD Kota Bekasi menyampaikan komitmennya untuk bekerja secara maksimal dalam penyusunan regulasi yang tepat sasaran. Langkah ini diharapkan mampu mendukung pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga Kota Bekasi.
Sumber: Humas DPRD Kota Bekasi
Artikel Terkait
Polwan Polresta Sidoarjo Beri Edukasi Bijak Penggunaan Gadget Sejak Dini di Kampung Lali Gadget
Aksi Nyata Hari Bhakti ImiPas: Pengabdian untuk Negeri Bapas Muara Teweh Laksanakan Pengecatan Koperasi Merah Putih
Cegah Penyebaran TBC, Rutan Natal Lakukan Active Case Finding (ACF) TBC bagi WBP
Agar Tercipta Lingkungan Bersih dan Nyaman, WBP Rutan Natal Rutin Menjaga Kebersihan
GMKI Dukung Persembahan Natal Nasional 2025 Untuk Kemanusiaan Palestina