"Saya mendorong kepada Disnaker Kabupaten Nganjuk untuk mensosialisasikan SE Gubernur itu kepada seluruh pelaku usaha, agar persoalan serupa tidak terjadi lagi di tengah Kabupaten Nganjuk lagi gencar-gencarnya atau supaya tidak mengganggu iklim investasi," terang anggota DPRD baru ini.
Ketika ditanya tentang kinerja Disnaker Kabupaten Nganjuk, Nasik menyampaikan bahwa Disnaker perlu meningkatkan pola kerjanya, yaitu lebih proaktif atau tidak pasif, dikarenakan selama ini Disnaker melakukan tindakan berdasarkan aduan.
"Tentunya sekarang Disnaker kami dorong untuk mensosialisasikan SE Gubernur. Kalau untuk teknis dipersilahkan mau melalui bannerisasi maupun lewat mengumpulkan para pelaku usaha, untuk menyampaikan SE Gubernur ini. Karena ini dokumen-dokumen yang harus dipegang oleh seseorang yang memilikinya, tidak boleh dipegang oleh orang lain atas nama apapun," ucap Nasik.
Ditempat yang sama Muhammad Randi mantan karyawan magang Apotek Sumber Anom ketika diwawancarai mengatakan bahwa hasil hearing untuk hak dan kewajiban dirinya sudah terpenuhi semua.
"Alhamdulillah saat hak dan kewajiban saya sudah terpenuhi semua," kata Muhammad Randi kepada wartawan Nawacitapost.com di ruang Fraksi PKB.
Baca Juga: Modus Gadai Mobil Rental, Oknum Anggota DPRD Nganjuk Diduga Tipu Warga Jombang
Muhammad Randi menjelaskan bahwa, sebelumnya dirinya sempat mengurus secara pribadi terkait penahanan ijazahnya, namun tidak mendapatkan titik temu, dikarenakan dari pihak perusahaan masih membuat sedikit ribet, hingga pada akhirnya juga sempat menggunakan kuasa hukum, namun juga belum berhasil mendapatkan haknya.
"Saya akhirnya meminta bantuan kepada H Ulum Basthomi (Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Nganjuk red) selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB, yang pada akhirnya diarahkanlah kepada Gus Nasik (M Nasikul Koiri Abadi red), sehingga hari ini selesai," papar pria yang akrab disapa Randi.
Randi mengungkapkan bahwa, dirinya merasa puas dengan kinerja DPRD Kabupaten Nganjuk, khususnya M Nasikul Koiri Abadi selaku anggota Komisi I Fraksi PKB.
Baca Juga: Beberapa Nama Ramaikan Bursa Bacabup, Santri Denanyar Ikut Daftarkan Diri ke DPC PKB Nganjuk
"Saya secara pribadi merasa sangat senang dan puas, karena ketika saya melakukan pelaporan langsung ada eksekusi nyata, dan tidak berbelit-belit hingga menggelar hearing, dengan mengundang saya, Disnaker dan juga pihak perusahaan (Apotek Sumber Anom red), bahkan pihak Apotek Sumber Anom sudah menyerahkan ijazah kerumah," tandasnya.
Sementara kuasa hukum Apotek Sumber Anom Firman Haris Ginting, ketika diwawancarai mengatakan bahwa sebelum digelar hearing persoalan terkait penahanan ijazah Muhammad Randi sudah selesai.