Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Wiwin Arodawanti menyatakan bahwa, terdakwah Subandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam putusan tersebut Subandi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50.000.000 (limapuluh juta rupiah).
Meski demikian, rupanya masyarakat Desa Tempelwetan tidak banyak yang tahu tentang Subandi.
Ketika dikonfirmasi soal dirinya yang terseret dalam kasus Tipikor di PT SHS hingga divonis pada tahun 2017, Subandi juga enggan membeberkannya bahkan menurutnya peristiwa tersebut merupakan privasi dirinya.
Baca Juga: Momentum Hari Raya Idul Fitri, RSUD Nganjuk Adakan Halal Bihalal
"Soal di PT SHS dan vonis korupsi tidak perlu saya jawab karena itu privasi saya," kata Subandi.
Meski peristiwa tersebut dianggap sebagai privasi dirinya, Subandi juga mengakui bahwa peristiwa tersebut sudah sempat diumumkan kepada warga, saat dirinya mendaftar sebagai calon Kades pada tahun 2019 silam.
"Masyarakat sudah tahu semua kok, toh sudah diumumkan waktu pengangkatan Kades, waktu pendaftaran calon Kades, lengkap dari Kejaksaan, dari Pengadilan, semuanya ada. Jadi kalau masalah itu mau ditanyakan, silahkan ke Pengadilan atau Kejaksaan, biar nanti lebih akurat," urai Subandi.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu