Maka dari itu dengan diadakannya Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini, masyarakat harus mengetahui dan mengawasi tahapan Pemilu serta memahami mekanisme atau tata cara melakukan pengawasan pemilu”. Ujar
Dalam kesempatan itu, Camat Tempuran M. Komarudin memberikan materi mengenai pentingnya pengawasan partisipatif dalam Pemilu 2024.
“Selain tujuan yang telah disebutkan oleh pemateri sebelumnya pengawasan partisipatif ialah untuk mengukur keikutsertaan masyarakat dalam mengikuti pesta demokrasi, keikutsertaan masyarakat sebagai pengawas partisipatif agar meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memilih”, singkatnya.
Lebih lanjut Kata Camat Tempuran adapun tujuan diselenggarakannya Sosialisasi pengawasan Partisipatif bagi masyarakat, selain itu juga menghimbau kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Netralitasnya.
"Tidak condong terhadap calon manapun. Masyarakat harus mengetahui bahwa seluruh ASN diharuskan Netral”. Ujarnya.
Senada dengan Ikhsan Indra Putra demisioner Anggota KPU Kabupaten Karawang Periode 2018 - 2023 memberikan materi pada sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat.
“Pada agenda sosialisasi ini selain harus mengetahui tujuan dan mekanisme tata cara melakukan pengawasan Pemilu, masyarakat juga harus mengetahui tahapan - tahapan Pemilu 2024."