"Maka dari itu, menurut pandangan kami tindakan terbaik yang perlu dilakukan saat ini adalah agar Pemkab Nganjuk meninjau ulang untuk mencabut gugatan di PTUN karena bisa memberikan kesan yang kurang baik di masyarakat dan memunculkan persepsi negatif terkait penyelewengan anggaran alias korupsi di jajaran dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nganjuk," paparnya.
Fayi' menegaskan bahwa, selama RAB yang diajukan permohonan informasi oleh media Harian Pagi Koran Memo tidak disalahgunakan, maka hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan.
Begitu juga Moh. Farid Fauzi mengatakan bahwa, dirinya sebagai generasi penerus bangsa, mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh koran memo terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk.
"Permohonan RAB terhadap pembangunan Perpustakaan Nasional Kabupaten Nganjuk tersebut dapat menginisiasi Masyarakat akan pentingnya pengetahuan mengenai informasi terhadap kebijakan publik, dan hal tersebut merupakan bagian dari percepatan grand design reformasi 2010-2025, dengan implementasi reformasi birokrasi substansial, salah satunya melalui peningkatan keterbukaan informasi publik, sebagaimana disebutkan dalam huruf G Nomor 62 Permendagri 48/2022," kata pria yang biasa disapa akrab Farid pada Senin (30/10/2023) sore.
Farid menambahkan bahwa, apa yang dilakukan oleh pihak koran memo tersebut telah dijamin dalam UU Nomor 14 tahun 2008 pasal 2 ayat (3) yang berbunyi “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana” _J.o_ pasal 3 huruf (a) “menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik”.
"Kendati RAB yang diminta oleh koran memo tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, namun dapat kita pahami bahwa pembangunan tersebut menggunakan anggaran yang didanai dari APBN, sehingga sudah sepatutnya RAB yang termasuk dokumen dalam pembangunan Perpustakaan Nasional tersebut termasuk dalam kategori informasi publik yang dapat diakses secara leluasa oleh masyarakat," imbuh Farid.
Lanjut Farid, sesuai penjelasan UU Nomor 14 tahun 2008, bagian umum paragraf 4 “Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”.
"Disisi lain, kontraktual yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dengan kontraktor pembangunan Perpustakaan Nasional tersebut bukan merupakan dokumen rahasia dan tidak termasuk sebagai dokumen yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008," ujar Farid.
Farid menegaskan, oleh karenanya untuk menghindari stigma buruk terhadap Pemerintah Kabupaten Nganjuk, agar tidak seolah-olah ada sesuatu yang dirahasiakan, maka sudah sepatutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk tidak melakukan upaya hukum ke PTUN Surabaya, dan dapat memberikan dokumen yang diminta oleh koran memo selaku pemohon dokumen, sejauh dokumen tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.(Skr/Sin)