Minggu, 19 Juli 2026

Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Sepuluh Orang Diamankan Polisi 

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 17:44 WIB
Polres Jember, Polda Jatim ketika konferensi pers ungkap penyalahgunaan narkoba
Polres Jember, Polda Jatim ketika konferensi pers ungkap penyalahgunaan narkoba

Jember, NAWACITApost.com - Pulau Madura selama ini dikenal sebagai daerah penghasil garam, namun, khusus untuk pemuja narkoba di Kabupaten Jember khususnya dan wilayah Tapal Kuda pada umumnya, Madura juga sebagai pemasok kebutuhan para pemuja narkoba, baik jenis sabu-sabu maupun pil Koplo.


Terbaru, 10 orang dimana salah satu diantaranya merupakan oknum Kepala Desa (Kades) asal Kecamatan Tamanan Bondowoso, diamankan Satreskoba Polres Jember.


Mereka diamankan oleh Satres dikarenakan menggunakan dan mengedarkan 'garam' atau sabu sabu yang didapatnya dari pulau Madura.


Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat SIK. SH. MH, dalam press rilisnya menyatakan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap sepuluh pelaku pengguna dan pengedar narkoba.


Namun dua diantaranya, dilimpahkan ke Mapolres Bondowoso, termasuk oknum Kades yang berhasil diamankan.




-
Kapolres AKBP Moh. Nurhidayat ketika konferensi pers

"Ada 10 laporan kasus narkoba yang masuk ke meja kami, dimana dua diantaranya termasuk yang melibatkan oknum perangkat desa, kita limpahkan ke Polres Bondowoso, sedangkan yang 8 tersangka, kami proses di Polres Jember," ujar Kapolres Jember, pada Kamis (19/10/2023).


Kapolres Jember juga menjelaskan, bahwa para tersangka tersebut dari jaringan yang berbeda, namun masih dalam satu sumber pengedarnya.


"Mereka berbeda jaringan, tapi masih satu sumber penyuplai," kata Kapolres Jember.


Ketika disinggung dengan adanya kampung tangguh anti narkoba yang belum lama ini diresmikan di Jember,  apakah para pemakai akan dilakukan rehabilitasi. Kapolres menegaskan, bahwa para pelaku tetap akan diproses hukum.


"Semua akan kita proses hukum, memang ada satu yang mengajukan rehabilitasi, dan akan kita tampung, namun proses hukum tetap akan kami berlakukan," tegasnya.


Kapolres menjelaskan, dari ungkap kasus narkoba ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,9 gram, 9 unit handphone dan uang senilai 900 ribu," pungkasnya.(Skr/Sin)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini