Selasa, 23 Juni 2026

Lulusan SD dan SMA Jangan Putus Asa, Presiden Jokowi Bakal Beri Kesempatan Jadi PNS

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Senin, 16 Oktober 2023 | 11:44 WIB
Pemerintah beri kesempatan lulusan SD sampai SMA untuk bekerja sebagai PNS
Pemerintah beri kesempatan lulusan SD sampai SMA untuk bekerja sebagai PNS

NAWACITAPOST.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk bekerja di pemerintahan.

Jokowi membuka peluang kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang lulusan SD hingga SMA untuk dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski mendapat kesempatan dari Presiden Jokowi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga telah menetapkan soal gaji bagi masyarakat Indonesia lulusan SD hingga SMA yang bekerja di lingkungan PNS.

Berdasarkan dalam peraturan Presiden Jokowi yang mengatur tentang gaji dan tujangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sri Mulyani akan mengirimkan gaji termasuk untuk lulusan SD.

Oleh karena itu, tidak perlu berkecil hati meski hanya lulusan SD, Sebab Presiden Jokowi dan Sri Mulyani sudah sepakat untuk memperbolehkan para lulusan SD hingga SMA untuk jadi PNS.

Perihal gaji, PNS lulusan SD akan masuk dalam golongan I dalam ketetapan Jokowi dan Sri Mulyani.

Walaupun ada perbedaan gaji dengan PNS yang ijazah sarjana dan pendidikan diatasnya.

Para pegawai yang berijazah SD hingga SMA tidak usah berkecil hati lantaran pemerintah tetap memberikan gaji yang terbaik.

Hal itu mengacu pada peraturan yang disahkan Jokowi, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima dari Sri Mulyani gaji sesuai lulusannya dari lulusan SD hingga S3.

Terkait ketetapan itu, perlu diketahui bahwa nominal gaji yang akan ditransfer oleh Sri Mulyani untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalah ebagai berikut:

Golongan I (lulusan SD dan SMA)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Dengan gaji yang tertera dengan golongannya bahwa PNS dengan lulusan SD hingga SMA akan menerima gaji terendah Rp1,5 juta dan tertinggi Rp2,6 juta dari Jokowi dan Sri Mulyani

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini