Rohul, NAWACITAPOST.COM - Pasca terbitnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pekanbaru dengan Nomor : 209/Pdt.G/2022/PN Pbr, tanggal 17 Juli 2023 menolak permohonan gugatan dan pembatalan kepengurusan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti Dusun III (tiga) Mompa yang sebelumnya diketuai oleh Afrizal.
Dalam putusan itu, majelis hakim PN Pekanbaru menolak permohonan gugatan dari pemohon (Afrizal, Red) sebagai Penggugat karena dianggap gugatan tidak jelas, tidak cermat dan kabur sehingga menyatakan pengurus yang sah adalah yang diketuai Sah Bela Dalimunthe.
Respon positif Putusan PN Pekanbaru tersebut, Tokoh masyarakat Rantau Kasai yang juga sebagai Humas Kopsa Karya Bakti, Haji Sutan Nurman Tuneh Bin Sutan Haji P. Ramli angkat bicara.
Dirinya mendesak pihak PT. Torganda untuk mengembalikan hak Kopsa Karya Bakti sesuai dengan hasil putusan pengadilan.
"Dari hasil keputusan pengadilan itu kan sudah jelas siapa pengurus yang sah, maka saya minta PT. Torganda untuk segera mengembalikan hak pengurus yang diketuai Sah Bela Dalimunthe," katanya.
Haji Sutan Nurman Tuneh mengungkapkan selama diketuai Afrizal Munte, gaji anggota Kopsa Karya Bakti banyak di lakukan pemotongan yang hanya memperoleh gaji di angka Rp. 120 ribu per bulannya.
"Sementara itu saat di kroscek amprah gaji anggota yang dikeluarkan oleh PT. Torganda semestinya masing-masing anggota menerima Rp. 1,6 juta per bulannya," ungkapnya.
Sebelumnya Ketua Koperasi Petani Sawit (Kopsa) Karya Bakti Dusun III (tiga) Mompa, Sah Bela Dalimunthe sudah menyerahkan putusan PN Pekanbaru tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan pihak manajemen PT Torganda
Sahbela Dalimunthe meminta Dinas Koperasi, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) meminta segera mencatatkan kepengurusannya sesuai dengan hasil putusan PN Pekanbaru.
"Kami mendesak pencatatan pengurus Kopsa Karya Bakti yang sah sesuai dengan hasil putusan PN Pekanbaru dan menghapus kepengurusan Afrizal Munte," tegas Sah Bela, Senin (24/7/2023) pagi.
Editor Fahrin Waruwu.