NAWACITAPOST.COM - Pengadilan Negeri, Kota Kediri, Jawa Timur telah memvonis Ferry Irawan terkait kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Ketua Majelis Hakim, Boedi Haryantho mendakwa Ferry Irawan terbukti bersalah dengan bukti sah berdasarkan hukum. Ia divonis 1 tahun penjara.
Perihal vonis tersebut, Ferry Irawan tak menanggapi hal tersebut. Ia memilih menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.
"Nanti dari kuasa hukum saya (yang memberi pernyataan)," ujar Ferry Irawan kepada awak media lokal, Selasa (23/5/2023).
Dengan vonis itu, Ferry Irawan menyebut putusan vonis ini sudah menjadi jalan hidup yang harus diterima dengan lapang dada dan ikhlas.
"Alhamdulillah ini mungkin cara Allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya," ujar Ferry
Untuk diketahui, Ferry Irawan mendapat vonis 1 tahun itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, JPU telah menuntut aktor senior itu 18 bulan kurungan penjara. (****)