Rohul, NAWACITAPOST.COM -
Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) menegaskan tidak akan memberikan toleransi maraknya aktivitas galian C Diduga ilegal di daerah tersebut.
Demikian disampaikan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK, MH saat dikonfirmasi media ini Khabar adanya penangkapan satu unit alat berat excavator di areal galian C Diduga Ilegal di Wilayah Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara di daerah aliran sungai (DAS) Sabtu (20/5/2023).
Lanjut AKBP Budi Setiyono, apa pun yang melakukan aktivitas tersebut tanpa disertai izin, akan berhadapan dengan hukum. ”Kami akan menindak tegas penambang galian C yang beroperasi secara ilegal,” Kapolres Rohul kembali menegaskan Minggu (20/5).
Dia menuturkan, tindakan tegas akan dilakukan selama ada bukti kuat yang menunjukkan adanya penambangan yang beroperasi tanpa izin. ”Pastinya kami tidak akan pandang bulu. Jika ada penambang beroperasi secara ilegal, langsung diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Untuk diketahui sesuai Informasi diterima media ini Galian C atau Kuari di wilayah DAS Kecamatan Tambusai Utara itu tersebut diduga tak miliki izin alias Ilegal, masyarakat pun meminta penangkapan tidak tebang pilih.
"Bahkan Excavator yang operasi di Kuari itu, yang diduga pernah ditangkap Polres Rohul yang heboh diberitakan dipinjam pakai saat itu, jangan tebang pilih penangkapannya," kata narasumber yang tidak mau ditulis namanya di media ini.
Ketegasan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono mendapat apresiasi Ketua LSM Brantas Riau Antonio Hasibuan aktivis di daerah tersebut.
Menurut Ketua LSM Brantas Riau marak Galian C diduga ilegal di Rohul sudah sejak lama beroperasi dan diduga keras Kasat Reskrim polres Rohul "mendapat setoran dari masing-masing pengusaha Kuari tersebut".
"Sebab setelah penangkapan 3 alat berat excavator di galian C di wilayah DAS Desa Bangun Jaya diamankan Polres Rohul pada Tanggal 2 September 2022 tahun lalu yang sudah disidangkan di Pengadilan, sempat di Pinjam Pakaikan," beber Antonio.
Redaksi.