Minggu, 19 Juli 2026

Ungkap Kasus Pembunuhan, Polres Madiun Kota Tetapkan Suami Siri Korban Sebagai Tersangka

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Jumat, 30 Desember 2022 | 18:16 WIB

Kota Madiun, NAWACITAPOST.COM - Bertempat di halaman Mapolres, Polres Madiun Kota, Polda Jatim, gelar pres release kasus tindak pidana pembunuhan yang dialami oleh seorang wanita yang terjadi pada Rabu (21/12/2022) sekitar Pukul 06.00 WIB TKP di Jalan Nitikusumo Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman Kota Madiun, Jawa Timur.

Pelaku berinisial IS (46) ditetapkan sebagai tersangka setelah Polisi mengantongi motif pembunuhan dan pelaku sudah diamankan lengkap dengan barang bukti.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono SH., SIK., MH., ketika jumpa pers mengatakan kasus pembunuhan itu terjadi berawal karena ada kecemburuan pelaku terhadap YR (44) yang tak lain adalah istri sirinya.

Saat berada di TKP, korban mempunyai hubungan dengan laki-laki lain sehingga tersangka cemburu.

-
"Sebelumnya korban telah dibuntuti oleh tersangka yang kemudian korban dilakukan penusukan di Jalan Nitikusumo,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, tersangka berinisial, IS telah diamankan di Polres Madiun Kota, beserta sejumlah barang bukti di antaranya pisau (badik) yang digunakan untuk membunuh korban, kemudian, pakaian, sepatu sandal, kacamata milik korban serta sepeda motor Honda Beat Nopol AE-59XX-BS milik korban dan sepeda motor Suzuki Shogun R Nopol AE-37XX-AF milik tersangka.

"Atas tindakannya, IS terancam tindak pidana pembunuhan yang direncanakan atau pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal
dunia, sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 354 (2) KUHP," jelasnya.

AKBP Suryono menegaskan, ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," pungkasnya. (Hms)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini