Kamis, 4 Juni 2026

Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Bupati Sampaikan Rancangan Perubahan APBD TA 2022 dan 2023

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Jumat, 16 September 2022 | 17:19 WIB

Pendapatan Asli Daerah yang didapat dari 11 sektor pajak daerah, 3 kelompok retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, direncanakan sebesar Rp 983.028.679.582,00 bertambah sebesar Rp 5.000.000.000,00 atau naik 0,51% dari anggaran awal tahun 2022 sebesar Rp 978.028.679.582,00. Dimana kenaikan ini utamanya adalah upaya untuk menaikkan target PAD khususnya dari sektor Pajak Penerangan Jalan Umum, PBB dan BPHTB dengan memperhitungkan kenaikan tarif dasar listrik dan capaian realisasi tahun 2021.


Adapun rincian PAD sebagai berikut: a. Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp 419.491.130.963,00 atau bertambah sebesar Rp 5.000.000.000,00, dari anggaran awal tahun 2022 sebesar Rp 414.491.130.963,00 atau bertambah sebesar 1,21%.

b. Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp 117.983.736.162,00, tetap, tidak mengalami perubahan.

c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, direncanakan sebesar Rp 46.243.607.975,00, tetap, tidak mengalami perubahan.

d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, direncanakan sebesar Rp 399.310.204.482,00, tetap, tidak mengalami perubahan.

Penerimaan dari Pendapatan Transfer mengalami perubahan yaitu berkurang sebesar Rp 10.723.397.000,00 dengan rincian sebagai Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, direncanakan sebesar Rp 2.607.180.713.000,00 atau berkurang sebesar Rp 28.000.000.000,00 dari anggaran awal tahun 2022 sebesar Rp 2.635.180.713.000,00 atau berkurang 1,06%.

b. Pendapatan Transfer Antar Daerah direncanakan sebesar Rp 290.640.216.200,00, bertambah sebesar Rp 17.276.603.000,00 dari anggaran awal tahun 2022 sebesar Rp 273.363.613.200,00 atau bertambah 6,32%. Untuk Pendapatan Daerah yang Sah direncanakan sebesar Rp 309.638.180.000,00 atau tetap, tidak mengalami perubahan; yaitu diperoleh dari Hibah Pemerintah Pusat dan BOS bidang Pendidikan, yang masing - masing penggunaannya telah ditentukan.

Selanjutnya terkait dengan anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 4.718.173.091.316,00, naik Rp 192.846.202.692,00 atau 4,26% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 4.525.326.888.624,00, yang terbagi menjadi Belanja Operasi dan Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Pada Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp 3.371.645.265.864,00, naik Rp 93.452.784.198,00 atau 2,85% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 3.278.192.481.666,00.


Untuk Belanja Modal direncanakan sebesar Rp 648.749.224.957,00, naik sebesar Rp 72.740.220.194,00 atau 12,63% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 576.009.004.763,00.

Kemudian, untuk Belanja Tidak Terduga sebesar Rp13.463.198.300,00, naik Rp 463.198.300,00 atau 3,56% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 13.000.000.000,00.

Sedangkan untuk Belanja Transfer sebesar Rp 684.315.402.195,00, naik Rp 26.190.000.000,00 atau 3,98% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 658.125.402.195,00.

Dari sisi Pembiayaan Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan adanya kenaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2021 yang merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp 541.921.302.534,00, naik Rp 198.569.599.692,00 atau 57,83% jika dibandingkan dengan estimasi yang dianggarkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 343.351.702.842,00 .

Selanjutnya terkait perencanaan tahun anggaran 2023, dalam mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional, Pemerintah Kabupaten Malang pada tahun 2023 menetapkan prioritas pembangunan yang disusun berdasarkan isu strategis dan kebijakan pembangunan tahun 2023. Adapun tema atau fokus pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2023 yaitu “Pembangunan Pariwisata Kreatif (pariwisata dan industri kreatif) Berbasis Komunitas dan Budaya Lokal”. Sedangkan 6 prioritas pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2023 adalah
sebagai berikut:

1. Percepatan pertumbuhan ekonomi melalui sektor andalan dan mendorong sektor industri, perdagangan dan pemberdayaan masyarakat serta ekonomi kreatif.

2. Peningkatan pembangunan infrastruktur yang merata untuk mendukung perekonomian dan pariwisata serta peningkatan daya saing daerah.

3. Peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing.

4. Peningkatan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.

5. Peningkatan ketentraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat dengan mengangkat kebudayaan dan kearifan lokal serta penegakan hukum.

6. Peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup, serta ketahanan
terhadap bencana dan perubahan iklim.

Dengan memperhatikan 6 prioritas yang harus dilaksanakan sebagaimana telah tertuang dalam RKPD tahun 2023, serta kondisi ekonomi makro terkini, maka komposisi Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:


Target Pendapatan Daerah tahun anggaran 2023 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Penerimaan Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah adalah sebesar Rp 4.306.681.214.704,00 atau naik sebesar 2,63% dibandingkan anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 4.196.211.185.782,00. Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari 11 sektor Pajak Daerah, 3 kelompok retribusi, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, direncanakan sebesar Rp 1.025.586.055.284,00 bertambah sebesar Rp47.557.375.702,00 atau naik 4,86% dari anggaran tahun 2022 sebesar Rp 978.028.679.582,00, dengan rincian sebagai berikut :

a. Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp 449.666.164.778,00, bertambah sebesar Rp 35.175.033.815,00, dari anggaran tahun 2022 sebesar Rp 414.491.130.963,00 atau naik sebesar 8,49%;

b . Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp 119.529.323.105,00, bertambah sebesar Rp 1.545.586.943,00 dari anggaran tahun 2022 sebesar Rp 117.983.736.162,00 atau naik sebesar 1,31%.

c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp 46.849.399.240,00, bertambah sebesar Rp 605.791.265,00 dari anggaran tahun 2022 sebesar Rp 46.243.607.975,00 atau naik sebesar 1,31%.


Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 409.541.168.161,00, bertambah sebesar Rp 10.230.963.679,00, dari anggaran tahun 2022 sebesar Rp 399.310.204.482,00, atau naik 2,56%.

Penerimaan dari Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp 3.002.372.479.420,00, dengan rincian sebagai berikut:

a. Transfer Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp 2.729.008.866.220,00, bertambah sebesar Rp 93.828.153.220,00
dari anggaran awal tahun 2022 sebesar Rp 2.635.180.713.000,00, atau naik 3,56%.

b. Transfer Antar Daerah direncanakan sebesar Rp 273.363.613.200,00, atau sama dengan anggaran awal tahun 2022.

Sedangkan untuk Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah direncanakan sebesar Rp 278.722.680.000,00, berkurang sebesar Rp 30.915.500.000,00 dari anggaran awal tahun 2022 sebesar Rp 309.638.180.000,00 atau turun 9,98%.

Adapun alokasi anggaran Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 4.645.806.693.400,00 atau naik 2,66% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 4.525.326.888.624,00, yang terbagi menjadi Belanja Operasi; Belanja Modal; Belanja Tidak Terduga; dan Belanja Transfer.


Pada Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp 3.303.254.735.715,00 atau naik 0,76% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 3.278.192.481.666,00. Untuk Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp 679.426.555.490,00, atau naik 17,95% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 576.009.004.763,00.


Kemudian untuk Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 5.000.000.000,00 atau
turun jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 13.000.000.000,00. Sedangkan untuk Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp 658.125.402.195,00, atau tetap jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2022. Selanjutnya terkait dengan kebijakan Pembiayaan Daerah Tahun Aggaran 2023, untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah telah diperhitungkan dengan cermat dan rasional yaitu sebesar Rp 340.125.478.696,00 atau turun 0,94% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp343.351.702.842,00. Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah hanya digunakan untuk Pembayaran cicilan pokok Utang sebesar Rp 1.000.000.000,00.

Dengan target penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 340.125.478.696,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 1.000.000.000,00, maka Pembiayaan Netto Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp339.125.478.696,00 untuk menutup defisit anggaran, Sehingga SILPA tahun berjalan NIHIL.


Selanjutnya pada kesempatan ini kami sampaikan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk dilanjutkan dengan pembahasan sesuai dengan mekanisme ketentuan yang berlaku.

Kami berharap pembahasan kedua dokumen rancangan ini akan berjalan lancar, sehingga proses penyusunan dan penetapannya juga akan berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Dengan demikian sisa waktu yang kurang lebih hanya 4 bulan dalam tahun 2022 ini, dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Demikian yang dapat saya sampaikan, atas perhatian hadirin rapat paripurna Dewan yang terhormat diucapkan terima kasih. Mudah-mudahan Allah SWT, senantiasa mengiringi setiap langkah perjuangan kita, memberikan kemudahan terhadap segala ikhtiar yang kita lakukan, dan menganugerahkan keberhasilan kepada kita semua, demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat," tutup Bupati Malang Drs. H. M. SANUSI, M.M.


Ponco

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini