Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Sejumlah warga Kabupaten Majalengka kedapatan masuk sebagai anggota partai politik tertentu, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan atau digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu diketahui dari laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Majalengka saat melakukan pemantauan dan pengawasan proses verifikasi administrasi partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka.
Hal itu disampaikan oleh Kordinator divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Majalengka Idah Wahidah mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah mencatat ada empat orang yang melaporkan adanya data ganda.
"Total sampai hari ini ada 4 orang," kata Idah Wahidah saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (9/9/2022).
Sebagai respons dari laporan itu, Idah menjelaskan, pihaknya langsung mengarahkan untuk mengisi form pada Help Desk KPU. Sebanyak 3 orang dilakukan pendampingan oleh Bawaslu dan satu lagi secara mandiri mengisi form.
"Semuanya kita arahkan untuk isi form Help Desk KPU. Ada 3 orang yang kita bimbing pengisiannya. 1 org dilakukan sendiri. Karena sekarang sudah ada form nya, ketika dicatut langsung kita bisa ngisi di form online Help Des KPU," ungkapnya.
Lebih jauh Idah menjelaskan, pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang merasa dicatut, bisa langsung melaporkan ke Bawaslu.
Diketahui, salah satu petinggi DPD Parpol di Majalengka mengaku, ada keluarganya yang masuk sebagai pengurus parpol lain. Padahal, yang bersangkutan merupakan istri dari ketua DPD Parpol tersebut.