Jumat, 5 Juni 2026

Dampak Adanya Kenaikan BBM, KSPSI Rekomendasikan Kenaikan UMK 2023 Sebesar 12,5 Persen

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Kamis, 8 September 2022 | 09:21 WIB

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Puluhan masa yang tergabung dalam DPC KSPSI dan PC F SP TSK R KSPSI Kabupaten Majalengka, mendatangi gedung pendopo Bupati Majalengka. Kedatangan mereka, di gedung negara, untuk melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Hal itu terkait dengan kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM dan harga BBM saat ini mengalami kenaikkan.

Penerimaan mereka disambut, Sekertaris Daerah Eman Suherman dan Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka.

Dalam kesempatan itu, Asep Odin Ketua PC F SP TSK R-KSPSI Kabupaten Majalengka, mengatakan berdasarkan hasil musyawarah melalui rapat koordinasi di internal DPC KSPSI dan PC F SP TSK R KSPSI terkait dengan kenaikan harga BBM, ini sangat berdampak terhadap para anggota.

Apalagi menurutnya, kenaikan BBM yang saat ini terjadi, dilakukan menjelang akhir tahun dan sangat berpengaruh pada kenaikan upah Tahun 2023.

"Alhasil anggota kami terdampak 2 kali jenis kenaikan, pertama kenaikan akibat kenaika BBM, kedua terdampak akibat kenaikan upah dan kondisi ini, dapat berakibat menurunnya daya beli buruh dan masyarakat pada umumnya," ujar Asep Odin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (08/09/2022).

Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa dengan adanya kondisi tersebut, DPC KSPSI dan PC F SP TSK R KSPSI Kabupaten Majalengka, terkait dengan Upah Minimum (UMK) sebagaimana disebutkan dalam UU 11 Tahun 2020 dan PP 36 Tahun 2021.

Sebagai jaring pengaman/safety net yang berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja 0-1 (Nol sampai Satu ) tahun, maka dengan ini memohon kepada Bupati Kabupaten Majalengka untuk menetetapkan kenaikan UMK Kabupaten Majalengka untuk tahun 2023 sebesar 12.5% dan penegasan terhadap SK Gubernur tentang upah untuk masa kerja satu tahun keatas.

"Hal ini kami sampaikan karena Kenaikan BBM sangat berdampak dan menyebabkan menurunnya daya beli buruh. Pekerja di kabupaten majalengka mayoritas masa kerjanya diatas satu tahun. Serta untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dengan tetap bekerja di perusahaan di Kabupaten Majalengka," ungkap Asep.

Demi keberlangsungan Perusahaan, lanjut Asep Odin, tak hanya itu juga untuk meningkatkan investasi dan demi menjaga kondusifitas Kabupaten Majalengka yang aman, nyaman dan sejahtera, pihaknya mendorong Pemkab Majalengka secara tegas mendukung serta menetapkan Kenaikan UMK yang diusulkannya.

"Maka kami merekomendasikan Bupati Majalengka untuk menetetapkan kenaikan UMK Kabupaten Majalengka untuk tahun 2023 sebesar 12.5% dan
penegasan terhadap SK Gubernur tentang upah untuk masa kerja satu tahun keatas, " tegasnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Eman Suherman sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan DPC KSPSI dan PC F SP TSK R KSPSI Kabupaten Majalengka. Apalagi dengan melaksanakan Audiensi ini, menurutnya menjadi langkah yang luar biasa.

"Oleh sebab itu, dengan adanya aspirasi ini akan kita bahas bersama dan saya, sangat mengapresiasi dengan adanya audiensi ini," tandasnya.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini