Karawang, NAWACITAPOST.COM - Direktur LBH Cakra Karawang Hilman Tamimi ,melihat dengan adanya Rapat Tahunan PDAM yang digelar beberapa minggu lalu, ternyata telah menimbulkan kebisingan terkait status Dewan Pengawas yang selama ini terbungkus rapih dan lepas dari perhatian publik.
Setelah mengamati, mengkaji dan mendiskusikan di internal, maka LBH Cakra merasa perlu juga untuk sumbang pemikiran.
Dengan adanya pengangkatan Dewan Pengawas PDAM terindikasi CACAT HUKUM karena melabrak Perda No. 3 tahun 2021 pasal 15 (k).
Baca Juga: Wujudkan Kepastian Hukum, Kemenkumham Kalsel Audiensikan Kiat Menjadi LBH Berkualitas
"Sehingga berimplikasi terhadap keabsahan produk PDAM yang melibatkan Dewan Pengawas.Sangat memprihatinkan jika kita berani fair dan utuh dalam mengkaji polemik Dewas PDAM tersebut." Ungkap kepada Nawacitapost, Kamis (11/8).
Selian itu, kata Hilman bermula dari cacat hukumnya dalam pengangkatan anggota Dewas, sudah barang tentu segala produk-produk lembaga Perumdam Tirtarum yang selama ini ada keikutsertaan Dewas, menjadi cacat pula dengan sendirinya atau tidak punya kekuatan legal.
"Maka Bupati harus mencabut SK pengangkatan Nana Kustara sebagai anggota Dewas PDAM, sebab jika tidak berani mengambil langkah tegas, berarti Bupati terindikasi secara sengaja dan terencana telah mengingkari aturan yang dibuat dan ditandatanganinya."
“Perda merupakan produk hukum yang dibahas, dirancang, dikaji dan disahkan secara bersama-sama antara pihak eksekutif dan legislatif. Tentunya setiap produk-produk hukum tersebut mengandung semangat ideal untuk Karawang." Ujarnya.
Menurut Hilman , Ketika aturan tersebut disahkan, maka tidak ada pilihan lain bagi OBYEK hukum, selain TAAT dan PATUH.
“Sangatlah lucu dan paradoks, jika bupati kampanye mengajak masyarakat untuk taat pajak dan taat hukum lainnya, sementera Beliau sendiri memberi contoh yang kurang baik dengan melanggar aturan yang dIbuatnya."
"LBH Cakra khawatir Pemda kehilangan wibawa di mata publik atas kekeliruannya mengelola tata administrasi pemerintahan, sebab Bupati merupakan pemimpin, dan setiap pemimpin adalah influencer, memberi pengaruh besar terhadap karakter dan mental warga yang dipimpinnya." Imbuhnya.
Hilman juga berharap kepada DPRD tidak boleh PASSIF dan malah terkesan membisu. “Sebagai lembaga terhormat yang memiliki posisi setara dengan eksekutif (Bupati), maka selayaknya DPRD berperan aktif, jemput bola, tidak hanya menunggu persoalan bertambah besar dulu”.
Pengamatan LBH Cakra, polemik Dewas PDAM tidak hanya berkutat pada persoalan Pengangkatan dan pemberhentiannya, tidak hanya tentang siapa dan darimana asala anggota dewas tersebut, tetapi menyimpan persoalan besar tentang Relasi antar lembaga pemerintahan daerah.
Kenapa begitu ? “sekali lagi kami tegaskan. Sebab Peraturan Daerah itu dibahas, dibuat dan disahkan secara bersama-sama oleh Eksekutif dan Legislatif. Hasil kerja dan pemikiran bersama.
Nah, saat di perjalanan, ternyata Bupati tidak menjalankan aturan tersebut, maka secara sederhana bisa DISIMPULKAN bahwa Bupati tidak menghargai hasil kerja dan pemikiran lembaga DPRD.
Sebenarnya menurut hemat kami, DPRD wajib marah terhadap kejadian ini. Jika masih diam, tinggal kita bertanya kepada institusi wakil rakyat tersebut.
“merasa pernah terlibat tidak dalam penyusunan perda tentang Perumdam Tirta Tarum? Mengkaji dan berdialektika-kah terhadap isi dalam perda tersebut atau justru semata hanya mengangguk dan fokus kepada honorarium pembuatan perda? Tandasnya.
Nurjaya Bachtiar
Caption : Direktur LBH Cakra Hilman Tamimi