Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Launching Buku Pedoman Pembentukan Peraturan

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Jumat, 22 Juli 2022 | 09:26 WIB

Bantaeng, NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Liberti Sitinjak mengikuti peluncuran Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang digelar secara hybrid berpusat di Ballroom Raffles Hotel Jakarta, Kamis (21/07)

Kakanwil Liberti mengikuti kegiatan ini bersama para kepala divisi lengkap di sela kunjungan kerja di Kabupaten Banteng.

Buku yang dilaunching ini merupakan salah-satu output kerja sama antara Ditjen PP dengan Japan International Cooperation Agency (JICA).

-


Acara ini dibuka oleh Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej. Ia mengatakan, penyusunan buku ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memberikan pemahaman yang sama terkait pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Lanjut Wamenkumham Eddy menjelaskan, dalam penyusunan buku ini diatur secara menyeluruh oleh pusat, mengingat sering terjadi berbeda persepsi antar tenaga penyusun Perancang Perundang-undangan, sehingga dengan adanya buku panduan ini bisa menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan meminimalisir angka kekeliruan di lapangan.

Sementara itu Perwakilan Kedutaan Besar Jepang, Masami Tamura mengemukakan, peluncuran buku ini merupakan yang kedua kalinya sejak dilakukannya kerjasama antara JICA dan Kemenkumham pada 2002.

-


Masami menyampaikan harapan, semoga buku dimaksud dapat digunakan dalam pelaksanaan tugas pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, sehingga penataan iklim usaha dapat tertata dengan baik, semoga kerjasama Indonesia-Jepang ke depan bisa terus terjalin dengan baik.

perwakilan dari JICA, Yasui Takehiro menyampaikan rasa bangganya dapat menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Ri, Ia berharap dengan buku yang di launching ini bisa bermanfaat bagi semua pihak.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini