Kamis, 4 Juni 2026

Kabar Gembira! Peringati HUT Jakarta ke-495 Pemprov DKI Gratiskan Transjakarta, LRT, dan MRT Khusus 22 Juni

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 21 Juni 2022 | 21:34 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan tiga transportasi umum Ibu Kota untuk Hari Ulang Tahun (HUT) ke-495 Jakarta pada Rabu (22/6).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan tiga transportasi umum Ibu Kota untuk Hari Ulang Tahun (HUT) ke-495 Jakarta pada Rabu (22/6).

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan tiga transportasi umum Ibu Kota untuk Hari Ulang Tahun (HUT) ke-495 Jakarta pada Rabu (22/6) besok. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tarif khusus untuk transportasi umum ibu kota. Pelanggan yang ingin menaiki MRT, LRT, dan TransJakarta hanya perlu membayar Rp0 alias gratis.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta nomor e-0076 tahun 2022 tentang Penugasan Tarif Layanan Khusus Transportasi Umum Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dalam rangka HUT ke-495 DKI Jakarta. Dalam surat keputusan itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menugaskan Transjakarta, MRT, dan LRT untuk memberikan tarif Rp0 pada saat HUT DKI yakni 22 Juni 2022 mulai pukul 00.00-23.59 WIB.

Layanan TransJakarta khusus BRT dan Non BRT atau feeder diberikan tarif Rp0. Lalu, layanan Mikrotrans, layanan Rusun, Bus Wisata, Transjakarta Cares dan Penugasan Transportasi Jakarta lainnya sesuai dengan SK Dishub Jakarta dalam rangka penugasan sebesar Rp0,00.

"Layanan Gratis bagi masyarakat tertentu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubenur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tetap berlaku," ujar Syafrin dalam SK tersebut, Selasa (21/6/2022) mengutip suara.com.

Nantinya, segala biaya terkait pelaksanaan penugasan Tarif Layanan Khusus Transportasi Umum Transjakarta, MRT Jakarta dan RT Jakarta akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melalui mekanisme subsidi.

Layanan gratis juga diberikan bagi masyarakat tertentu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2018 tentang pelayanan TransJakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat, tetap berlaku. Ada masyarakat tertentu yakni 15 golongan di antaranya PNS dan pensiunan PNS daerah, tenaga kontrak pemda, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar, karyawan swasta tertentu.

Kemudian, penghuni rumah susun sederhana sewa, penyandang disabilitas, veteran, warga lanjut usia, anggota TNI/Polri, tim juru pemantau jentik, pengurus masjid (marbot) hingga tim PKK.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini