Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33. Hal tersebut diumumkan resmi oleh akun Instagram @prakerja.go.id. "Bukan cuma alumni yang berhak bahagia hari ini, yang belum daftar Kartu Prakerja juga harus bahagia. Gas! Gelombang 33 sudah dibuka! Langsung klik "Gabung Gelombang" di dahsboard kamu," tulis admin Prakerja, Jumat (17/6/2022).
Seperti diketahui, Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang diberikan oleh Pemerintah. Perlu diketahui, peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 33 bakal mendapat insentif sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dengan total Rp 2,4 juta. Insentif diberikan usai menyelesaikan pelatihan. Lalu apa sajakah persyaratan agar bisa mendapat Kartu Prakerja Gelombang 33 ini? Yukk Simak Pengejalasnnya.
Mengutip dari beberapa sumber, untuk mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang ke-33, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut yaitu:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Persyaratan lain yakni pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Persyaratan lain, peserta bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19. Serta bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Terakhir, maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.