Surabaya NAWACITAPOST - Wakil ketua komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno mengapresiasi kebijakan pemerintah melalui Pertamina sebagai pengelola Gas Negara.
PGN akan memberlakukan Fasilitas Bebas PPN kepada para pelanggan kecil dan rumah tangga, dalam arti beban PPN yang tercantum dalam tagihan pemakaian Gas tidak perlu dibayar.
Kebijakan PGN tersebut didasari Siaran Pers Kementerian Keuangan No. SP-39KLI/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022 yang salah satunya menyebutkan bahwa minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi tetap diberikan Fasiltas Bebas PPN.
" Harapan bagi pelanggan PGN terjawab sudah, bahwa free PPN 11% oleh Pemerintah Pusat telah disampaikan Kemenkeu 6 April 2022," ungkap Anas Karno kepada Nawacitapost, Selasa 12 April 2022, saat ditanya tentang bantuan gas untuk masyarakat kecil.
" Kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian terutama usaha Mikro dan UMKM," tambah Politisi PDI Perjuangan ini.
Hal ini, menurut Anas akan meringankan beban pelanggan PGN khususnya bagi pengusaha Mikro juga UMKM, sehingga diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
Komisi B DPRD Surabaya sebagai lembaga pengawas Perekonomian berharap, PGN segera mensosialisasikan kepada seluruh pelanggan agar kebijakan pro rakyat tersebut dapat menjadi Energi Baru di pasca Pandemi ini.
" Kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah sangat tepat sekali, karena baru saja pandemi Covid 19 mereda. Masyarakat membutuhkan energi baru, dan kebijakan ini adalah bentuk dukungan dari Pemerintah," tukas Anas Karno. (BNW)