Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM GEMPITA) Provinsi Kepulauan Riau Yusdianto Meminta Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengambil Alih Kasus dugaan Korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara TPP-ASN Pemko Tanjungpinang yang kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Karena ia menilai, sejumlah Kasus Korupsi yang di tangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tidak terselesaikan (Mangkrak), padahal Masyarakat hingga saat ini menanti Kasus Korupsi tersebut segera terungkap," Ucapnya Minggu (2/1/2022).
Seperti halnya Kasus dugaan Korupsi TPP-ASN Pemko Tanjungpinang yang saat ini menjadi sorotan
"LSM GEMPITA Kepri akan segera menyurati KPK untuk mengambil Alih Kasus TPP-ASN itu, kalau menunggu dari Kejati Kepulauan Riau, tidak akan selesai secepatnya".
Begitu juga dengan Kasus Kasus lain yang di tangani Kejaksaan Kepulauan Riau, berharap ini menjadi perhatian KPK.
"Jika Kasus Korupsi yang Mangkrak ini, tidak di tindaklanjuti maka akan menjadi pandangan yang buruk terhadap Kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau"pungkasnya tegas.
(YD)