Atas kasus tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham, Agus Toyib resmi dicopot. Selain Agus Toyib, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Banten, Nirhono Jatmokoadi juga mengalami nasib yang sama. Keduanya dimutasi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan status tanpa jabatan.
"Di jajaran Lapas seluruhnya 10 yang kita mutasikan dalam rangka penyegaran, dalam rangka evaluasi, di dalam rangka juga kita pendalaman dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, tentu kita melakukan langkah-langkah sebagai komitmen kementerian ini, komitmen Bapak Menteri [Yasonna H. Laoly]," ujar Andap di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga :
Gamki Kepulauan Riau Gelar Aksi Sosial Advent Natal Bersama Masyarakat Suku Laut
Rotasi tertera dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-46.KP.03.03 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham.
Sebanyak 10 orang pejabat mengalami mutasi, yang terdiri dari personel eselon 3B, 7 Personel eselon 4B, dan 1 personel eselon 5. Adapun posisi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang yang sebelumnya kosong akan diisi oleh Asep Sutandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas I Madiun.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Andap Budhi Revianto mengatakan rotasi dimaksudkan sebagai upaya penyegaran organisasi serta bentuk dari tanggung jawab, transparansi dan akuntabilitas Kemenkumham dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
“Kakanwil yang baru dilantik segera laksanakan tugas. Tidak ada waktu bagi yang bersangkutan untuk santai-santai, tetapi langsung kerja, kerja dan kerja,” pungkasnya.