Kamis, 4 Juni 2026

UNIT PEMBINAAN LAPAS SELONG GELAR SIDANG TPP

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Jumat, 10 Desember 2021 | 17:59 WIB
SELONG, NawacitaPost.com - Untuk memastikan pemenuhan hak asimilasi dan integrasi terhadap warga binaan dapat terlaksana dengan baik dan maksimal, maka Unit pembinaan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB kembali menggelar sidang TPP terhadap 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Blok 1 Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Jum'at (10/12).

Sidang TPP itu sendiri merupakan pelaksanaan pembinaan terkait percepatan asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi warga binaan. Dalam sidang TPP kali ini sejumlah 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan mendapatkan hak integrasi berupa Asimilasi Kerja 6 orang, Pembebasan Bersyarat (PB) 6 orang dan Cuti Bersyarat (CB) 1 orang, dikumpulkan dengan tujuan untuk diberikan pengarahan seputar kewajiban dan hak mereka sebagai warga binaan serta diberi wejangan mengenai sikap dan prilaku mereka selama proses pengajuan asimilasi dan Pembebasan Bersyarat (PB) berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan berpesan kepada seluruh peserta sidang TPP untuk selalu menjaga tata tertib di Lapas dan memberikan contoh yang baik kepada WBP lainnya, terlebih selama proses pengajuan Asimilasi dan integrasi berlangsung. "Dalam program asimilasi dan integrasi ini, semua proses dalam pemenuhan persyaratan tidak dipungut biaya apapun (GRATIS). Maka dari itu kami mengharapkan sikap baik dari kalian dapat terus ditingkatkan, baik di dalam Lapas maupun ketika berada di lingkungan masyarakat nantinya," ungkapnya.(FN).

Kementerian Hukum dan HAM RI
Unofficial Diary Kemenkumham
Ditjen Pemasyarakatan
Kanwil Kemenkumham NTB

#HarisSukamto
#KumhamPasti
#kemenkumhamntb
#kumhamntb
#kumhamntbjuare
#kumhamntbpastijuare

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini