Blitar, NAWACITAPOST - Guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap penggunaan barang-barang kena cukai, Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di Rumah Makan Kenduri Tlogo Kanigoro, Kabupaten Blitar, Senin (8/11/2021).
Kegiatan sosialisasi yang menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini diikuti sejumlah peserta perangkat desa dan Pelaku Usaha Mikro se-Kecamatan Kanigoro.
Saat ditemui seusai acara Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar Siti Supartia mengatakan, kegiatan hari ini terkait dengan peraturan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan dana bagi hasil Cukai tembakau sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Kemudian dalam rangka pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Cukai Hasil Tembakau kepada para pelaku usaha mikro dan pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Blitar. Utamanya dari wilayah-wilayah yang memang berpotensi memiliki hasil tembakau dan target sasaran sosialisasi itu ada sejumlah 210 pelaku usaha mikro yang nantinya akan di berikan sosialisasi menjadi enam tahap,”katanya.
“Pada pertemuan sosialisasi kali ini dibagi 35 orang mengingat situasinya masih PPKM semua desa Kecamatan Kanigoro, tidak hanya di Kanigoro tetapi sembilan Kecamatan akan dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Cukai Hasil Tembakau. Setiap desa masing-masing dengan menyertakan 5 pelaku usaha mikro,”imbuhnya.
Dikatakannya, kita minta tolong kepada Kepala Desa untuk menghadirkan pesertanya karena yang lebih tahu masyarakatnya. Siapa pelaku usahanya yang tepat itu dari kepala desa,”tuturnya.
Berharap, tentunya masyarakat semakin memahami terkait dengan regulasi yang ada baik masalah ketentuan, sanksi kemudian partisipasi untuk taat pada aturan, juga kontribusi yang diberikan sehingga dia juga yang akan menerima manfaatnya,”pungkasnya.
(adv diskominfo/FM)
Editor: Tiara Islami
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB