Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kumham Sulsel Harmonisasi Ranperbup Enrekang Tentang Manajemen Tenaga Sukarela

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Sabtu, 6 November 2021 | 09:49 WIB
Makassar, NAWACITAPOST - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan gelar Rapat Harmonisasi produk hukum daerah Kab Enrekang berupa rancangan peraturan bupati (ranperbup) tentang manajemen tenaga sukarela ,di ruang rapat setempat , Jumat (05/11).

Kepala Bidang Hukum kanwil kemenkumham sulsel ,Andi Haris mengatakan kegiatan harmonisasi merupakan proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundangan dan teknik penyusunan peraturan perundangan agar menghasilkan peraturan perundangan yang baik, yakni memenuhi aspek filosofis, aspek sosilogis, dan aspek yuridis.

Haris mengapresiasi pemerintah Kab Enrekang yang sangat intens melakukan harmonisasi produk hukum daerahnya di Kantor Wilayah.

Kakanwil kemenkumham sulsel Harun Sulianto mengatakan selama tahun 2021 ini pihaknya telah melakukan harmonisasi terhadap 65 produk hukum daerah , meningkat dari tahun 2020 yg hanya 48 produk hukum daerah . selain itu juga telah memfasilitasi 2 naskah akademis dan melakukan analisis dan evaluasi terhadap 12 perda Badan usaha milik Desa .

Sementara itu sekretaris Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Enrekang Gaswan mengatakan rancangan ini muncul berawal dari adanya pemikiran bahwa akan adanya rasionalisasi tenaga sukarela/non ASN, Untuk itu , perlu ada regulasi yang mengaturnya

Gaswan berharap agar kegiatan harmonsiasi ini dapat memberi masukan, petunjuk, dan arahan sehingga nantinya ranperbup tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Sub Bidang Perancang Maemuna, Kabag Hukum Enrekang Dirhamzah, Kabag Organisasi Enrekang Kadang, Suparman dan Budiman dari BKPSDM, dan perancang Kantor Wilayah Zonasi enrekang Asryani, Irma Wahyuni, Syafar syarif,dan Nuryuli Nurdin.

(Kornelius Wau)

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini