Sekedar informasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komonikasi dan komonikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Tertuang pada peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan menajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Untuk itu Puslitbang Polri perlu turun ke wilayah untuk melakukan penelitian/kajian tentang “Evaluasi Penggelaran Aplikasi di Lingkungan Polri Dalam Rangka Menerapkan Teknologi Informasi Era Police 4.0" Ujar Kombes Pol. Harry Goldenhardt
Penelitian bertujuan untuk mengetahui standar yang digunakan dalam pembangunan aplikasi yang tergelar di lingkungan Polri.
Baca Juga : Helikopter Kemenhub Terguling Saat Latihan di Tangerang
"mengetahui apakah aplikasi kepolisian untuk mendukung layanan eksternal dan internal Polri sudah menyatu dan terintegrasi antar fungsi, mengetahui apakah data dari aplikasi yang tergelar dapat dikumpulkan, diolah, dan disajikan untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan Polri, dan mengetahui bagaimana tata kelola keamanan data dan informasi dari aplikasi yang tergelar di lingkungan Polri saat ini," tuturnya
"Kegiatan penelitian dihadiri oleh peserta dari beberapa satker antara lain Roops Polda Kepri, Ro SDM Polda Kepri, Ro Rena Polda Kepri, Ditkrimum Polda Kepri, Ditkrimsus Polda Kepri, Ditintelkam Polda Kepri, Ditlantas Polda Kepri, Ditbinmas Polda Kepri, Bidhumas Polda Kepri dan Bid TIK Polda Kepri," pungkas Harry
(Reporter : Tika)
Simak informasi menarik lainnya di youtube kami !
https://youtu.be/BoSl_OOJZ7A