Jakarta, NAWACITAPOST - Menindaklanjuti koordinasi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Taufiqurrakhman dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jabar pada tanggal 22 April 2021 lalu (KADIVPAS GANDENG DIR TAHTI TINGKATKAN KOORDINASI DAN SINERGITAS DENGAN APH (kemenkumham.go.id)), Kanwil Kemenkumham Jabar menggelar rapat koordinasi tentang Bahan makanan Tahanan yang dititipkan (di Polda/Polres) yang bertempat di ruang Direktur Tahanan Barang Bukti Polda Jabar Bandung, Selasa pagi (07/09/2021).
Tampak hadiri Dir. Tahti Polda Jabar AKBP . Hadianur, Plt. Kadivmin Eva Gantini, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan Saifur Rachman, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan Dan Barang Milik Negara Ferry Ferdiansyah, Kepala SubKeuangan POLDA Jabar Puput.
Berdasar surat Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS KU.01.04 _ 1429 TG 3,september 2021 tentang permintaan data pembayaran Makanan bagi Tahanan di Kepolisian. Pihak kanwil memohon data makanan tahanan A2 dan A3 dan ternyata sudah terdapat data Januari sd. Agustus 2021 yang telah dikeluarkan oleh Polda Jabar sebesar Rp. 367.820.150,-. Pihak Kanwil meminta bantuan Polda utk memerintahkan polres di seluruh Jabar berkoordinasi dengan Lapas Rutan untuk mensinkronkan data pengeluaran biaya makan tahanan. Setelah mendapatkan data yg disepakati oleh kedua belah pihak akan diajukan penggantian oleh Kumham Jabar dengan mekanisme yg akan disepakati bersama, terdapat perbedaan indeks biaya makan di Kepolisian Rp.35.000 per hari untuk 2x Makan Sedangkan Kumham Rp.19.000 perhari untuk 3x Makan.
Data biaya makan tahanan yang akan didapat dari lapas rutan yang telah dikeluarkan dari Polres untuk dilaporkan ke Ditjen PAS. Untuk itu, harus ada penetapan ketentuan mekanisme biaya makan tahanan yg dititipkan di kepolisian mengingat waktu, dan perbedaan indeks. Diperlukan penguatan baik dari Pusat maupun Kanwil terkait hal ini supaya masing masing satker dan pihak penyedia lebih akuntabel ketika menggunakan anggaran Bama Tahanan.
(Emrick)
Editor: Tiara Islami
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB