Turut hadir Asdep Kerma Amerop, Deputi Bidkoor Pollugri Kemenko Polhukam, Asdep Administrasi Hukum, Deputi Perundangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg, Direktur Tata Negara, Ditjen Imigrasi, Dir. Amerika I, Kemenlu, Kabid Hukum Humaniter Kemenko Polhukam, Kabid Hukum Laut dan Dirgantara Kemenko Polhukam, Analisis Hukum Deputi Bidkoor Hukum dan HAM.
Baca juga: Layanan Inovasi Ramah HAM Kanim Bekasi
Rapat ini merupakan rapat koordinasi terkait dengan permohonan pewarganegaraan atas nama Klaus Walter Ekaputra Lengheck yang berkewarganegaraan Amerika Serikat didampingi oleh ibunya Ibu Endang yang berkewarganegaraan Indonesia, yang mana menurut keterangan dari Klaus dan Ibu Endang bahwa Klaus kesulitan untuk mendapatkan surat keterangan akan melepaskan kewarganegaraan Amerika setelah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia (Embassy).
Dari kegiatan rapat tersebut, Surat Pelepasan dari kedutaan negara pemohon (Embassy) merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dilengkapi WNA yang mengajukan permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia.
(Emrick)