Tanjungpinang, NAWACITAPOST - DPRD Provinsi KepriBobby Jayanto gelar konferensi pers di Jalan Ahmad Yani Kilometer 10 (Kantor Nasdem) terkait pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi dalam salah satu kasus yang tengah viral tahun ini di Kabupaten Bintan.
Dalam konfrensi persnya, ia menjelaskan, pemanggilan dirinya oleh KPK, terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Bintan, pada Jum'at (3/9/2021).
"Saya dapat Surat Panggilan dari KPK bernomor : SPGL/3929/DIK01.00/23/08/2021 yang saya terima pukul 13.00 WIB, melalui staf saya dikomisi I DPRD Kepri," ucapnya.
Lanjut Bobby dirinya merasa kaget setelah membaca surat tersebut bahwa dirinya dipanggil oleh KPK untuk memberi keterangan dalam perkara tindak pidana korupsi, terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, tahun 2016-2018, yang diduga dilakukan tersangka Bupati non aktif Bintan, Apri Sujadi saat ini.
Bobby pun tetap mematuhi dan koorperatif terhadap KPK untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut. Namun, karena pemanggilan dirinya dijadwalkan hari ini serta baru mengetahui pada siang itu, maka Boby Jayanto mengatakan bahwa siap menunggu surat panggilan berikutnya.
"Ya saya siap untuk penjadwalan kembali pemanggilan tersebut oleh KPK sebagai saksi," tutup Boby.