Surabaya NAWACITAPOST - Dalam pasal 31 UUD 1945 menyebutkan, Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal tersebut mengiringi aduan warga wali murid kepada Fraksi PDI Perjuangan terkait biaya seragam yang selangit di hampir semua sekolah negeri di Surabaya.
Ditemui ketua serta anggota Komisi C Baktiono dan abdul Ghoni Mukhlas Ni'am, salah satu ibu yang mengaku anaknya bersekolah di SMPN 15 Surabaya mengungkapkan keberatannya, sesaat setelah mendengar pengumuman dari sekolah bahwa siswa harus membeli seragam yang harganya sangat mahal bagi mereka sekitaran 1,5 jt per set.
" Untuk buku, memang siswa dipinjami, tapi untuk perlengkapan seragam, siswa harus membeli dan disarankan agar membeli di sekolah, " Ungkapnya, Kamis 2 September 2021 di kantor Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Surabaya.
" Satu juta setengah, rinciannya ada 4 setel seragam masih berupa kain, dan perlengkapan lainnya seperti topi, kaos kaki, dll, " Tambah wali murid sembari menunjukkan rinciannya.
Suasana di kantor fraksi PDI Perjuangan Surabaya saat menerima aduan warga terkait mahalnya biaya seragam sekolah, Kamis 2 September 2021
Terkait hal ini, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am mengungkapkan kekecewaannya, kenapa masih terjadi praktek-praktek seperti ini khususnya di sekolah-sekolah milik pemerintah (sekolah negri, red).
" Seharusnya tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun, karena menyalahi PP no. 17 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan , " Katanya.
Disitu telah diatur bahwa penyelenggara pendidikan tidak boleh melakukan jual beli alat perlengkapan sekolah apapun bentuknya.
" Tugas sekolah hanya mendidik agar peserta didik bisa berguna bagi masyarakat dan sebagainya, " Tegas Ghoni.
" Kalau itu dilakukan, apalagi di saat pandemi, nah unsur kemanusiaannya dimana," Tambahnya.
Kalau memang sekolah ada kendala masalah keuangan, bisa disampaikan agar semua bisa clear.
Menurut sekretaris Fraksi PDIP ini, semua sudah jelas didalam Undang-undang dasar pasal 31 dan 34, pendidikan adalah hak semua warga, dan negara wajib mengupayakannya termasuk juga Pemkot Surabaya.
" Kan sudah jelas, fakir miskin dan anak terlantar dibiayai oleh negara, ya mohon dilepaskan kewajiban itu, " Tegasnya.
" Kami cuma mempertanyakan, keuntungan dari penjualan ini untuk apa, biarkanlah mereka beli diluar dan jangan ada intimidasi, " Tanya Ghoni.
Kalau dilapangan ada intimidasi kepada siswa, Ghoni memastikan Fraksi PDI Perjuangan akan turun.
" Ini baru beberapa temuan karena tidak semua warga mau bersuara, " Ucapnya.