Jumat, 5 Juni 2026

Walikota Tanjungpinang Mengukuhkan Pengurus FKUB

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Jumat, 20 Agustus 2021 | 10:05 WIB

Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Walikota Tanjungpinang, Rahma mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tanjungpinang periode 2021-2026, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Walikota Tanjungpinang, Kamis (19/8/2021).

Dalam sambutannya, walikota mengatakan semangat hari kemerdekaan yang ke-76 ini menjadi momentum melihat perbedaan dan kemajemukan bangsa sebagai modal positif dalam mengisi kemerdekaan.

Baca juga: Tidak Kenal Menyerah, TNI AL Lantamal IV Gencar Serbuan Vaksin Covid-19 Masyarakat Maritim


Semangat kebersamaan dan gotong royong para founding fathers dalam menetapkan bentuk dan dasar negara dalam bingkai kebhinekaan, harus terus kita dijaga dan dipupuk.

"Perbedaan akan menjadi modal positif apabila tercipta kerukunan hidup di masyarakat," ucap Rahma.

Untuk itu, pengurus FKUB yang baru dikukuhkan ini, diharapkan bersama pemerintah daerah mampu menjadi perekat terhadap perbedaan yang ada dan menjadi wadah solutif terhadap permasalahan umat beragama yang ada di Tanjungpinang.

"Mari kita bersama-sama menjaga rasa kebersamaan, toleransi antarumat beragama, dan kondusifitas di kota Tanjungpinang," ajak wali kota.

Sebelumnya, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Tanjungpinang, Huzaifa Dadang AG mengatakan, pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah yang dilaksanakan 12 Agustus 2021 kemarin.

Ia berharap, dengan pengukuhan ini pengurus FKUB Tanjungpinang periode 2021-2026 dapat langsung mejalankan amanah yang diberikan dengan baik.
"Selamat menjalankan tugas. Bangun komunikasi yang baik untuk menciptakan kerukunan umat beragama, keamanan, dan kenyamanan di kota Tanjungpinang," ucapnya.

Tampak hadir dalam pengukuhan itu, Wakil Wali Kota, Endang Abdullah, wakil ketua DPRD, kemenag, ketua LAM, perwakilan Kapolres dan Dandim 0315 Tanjungpinag, serta pimpinan ormas keagamaan.

(Yosdarson Daeli)

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini