KOTA SERANG, NawacitaPost.com - Widodo (29) dan Maksun (21) tega memperkosa Melati (nama samaran), Keduanya mencekoki Melati minuman keras jenis Anggur Merah hingga korban mabuk dan terpaksa melayani nafsu bejatnya Mereka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (07/08/2021) sekitar pukul 01.30 dini hari. Saat itu Widodo menjemput korban di sebuah toko bunga yang beralamat di Jalan Kolonel TB Suwandi, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Di sana korban menemui pelaku dan ketiga rekannya. Korban pun disuguhi meminum miras hingga teler. Setelah mabuk, pelaku Widodo, warga Jalan Rawa Bebek Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur memasukan korban ke kamar kontrakan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, saat expose kasus di Mapolres Serang Kota, Senin (9/8/2021).
Korban yang menolak ditampar dan dicekik pelaku. Tak berdaya, akhirnya korban pasrah dan diperkosa bergiliran oleh Widodo dan Maksun warga Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Setelah diperkosa oleh pelaku, Korban melarikan diri dan bertemu dengan sekuriti klinik Krakatau Medika untuk meminta tolong. Akibatnya, kedua pelaku di jerat dengan tindak pidana pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(FN).