Rabu, 22 Juli 2026

Panic Buying, Kemenkes : Penetapan HET Untuk Masyarakat

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Minggu, 4 Juli 2021 | 16:27 WIB
Jakarta, NAWAITAPOSTPenetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan dalam penanganan pandemi menyusul banyaknya e-commerce yang menjual obat perawatan pasien Covid-19 dengan harga yang bervariasi dan panic buying. Kementerian Kesehatan telah menentukan agar pemerintah menjamin keterjangkauan harga obat dimasa pandemi dengan mengatur harganya.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga EceranTertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.

Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum ditemukan obat yang dapat mengobati COVID-19, namun beberapa obat berikut dianggap memiliki potensi dan siap digunakan dalam terapi COVID-19.

Kemenkes menghimbau masyarakat agar tidak membeli obat secara bebas dalam jumlah yang banyak atau menggunakan tanpa resep dokter. Kemenkes juga berharap masyarakat tidak melakukan self-medication tanpa pengawasan maupun anjuran dari tenaga kesehatan.

Pasalnya penetapan HET ini untuk kepentingan masyarakat, apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar dimasa pandemi maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini