JAKARTA, NawacitaPost.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta manajemen perusahaan dan pekerja atau buruh mematuhi kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Ida memastikan pihaknya akan mengawasi sektor ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah. Ida menekankan pihaknya akan membantu Satgas Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan PPKM Darurat di daerah.
"Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat adalah ikhtiar terbaik untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Semua pihak harus mematuhi untuk keselamatan kita bersama karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama,”kata Menaker Ida dalam siaran pers, Sabtu (3/7).
Ida mengatakan, PPKM Darurat adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan, dan kesehatan para pekerja. Menurut dia, kesehatan dan keselamatan pekerja harus diutamakan.
Kalau semuanya sudah membaik, kami harapkan produktivitas kerja dan kelangsungan usaha akan berangsur pulih dan perekonomian juga berangsur kembali normal,” kata Ida.
Ida mengharapkan aturan PPKM Darurat dan menjalankan protokol kesehatan bisa menghentikan penyebaran Covid-19 klaster tempat kerja.
Di sisi lain, Ida juga meminta para pengusaha, pekerja, atau buruh bisa meningkatkan dialog sosial dan saling bekerja sama untuk bertahan dalam menghadapi pandemi ini.
“Harus kami akui kondisi di masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang. Tetapi mau tidak mau, kita harus bertahan. Saatnya pemerintah, pengusaha, dan pekerja bekerja sama lebih erat sehingga kita bisa lalui masa pandemi ini dengan baik,“ kata perempuan berlatar belakang NU itu. (Fangos).
Editor: Famati Ndruru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB