Selasa, 2 Juni 2026

Wali Kota Medan Bobby : Berikan Tambahan Intensif dan Hapus Batas Bilal Mayat

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 2 Juli 2021 | 16:23 WIB
Medan, NAWACITAPOST - Walikota Medan, Bobby Nasution menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan merevisi Peraturan Walikota (Perwal) No 17/2021, tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada masyarakat.

"Di momen hari ulang tahun (HUT) Kota Medan, Perwal (17/2021) itu akan segera kita revisi," tegas Walikota Medan, Bobby Nasution, seusai Sidang Paripurna Hari Jadi Kota Medan ke 431 di Gedung DPRD Medan, Rabu (30/6/2021).

Dijelaskan Walikota Medan, tidak ada lagi batasan usia maksimal 60 tahun kepada bilal jenazah (bilal mayit) sebagai penerima bantuan dari Pemko Medan.

"Hampir 60 % itu, memang di atas 60 tahun (usia penerima), perlu saya juga sampaikan persoalan ini," jelasnya.

Tidak hanya bilal jenazah, sebut Bobby, guru Magrib Mengaji, imam mesjid, pengurus rumah ibadah, penggali kubur dan yang termasuk daftar pelayan masyarakat, tidak akan dibatasi usia penerimanya.

"Kita buka tidak lagi ada batas umur untuk 60 tahun," sebutnya.

Di sisi lain, Bobby Nasution mengaku akan menambah uang insentif khusus untuk bilal jenazah.

"Kita akan tambahkan untuk bilal jenazah dari Rp 300 ribu perbulan akan di tambahkan. Nominalnya masih rahasia," pungkasnya.

Sebelumnya, Organisasi profesi Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Sumut bakal menggugat Peraturan Wali Kota Medan (Perwal 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat.

Perwal Pelayanan Masyarakat itu diterbitkan oleh Wali Kota Medan Bobby Afif. Sebelum opsi itu diambil, Peradin ingin berdiskusi terlebih dahulu mengenai aturan tersebut agar bersedia melakukan revisi.

Ketua Peradin Sumut, Advokat Irwansyah Rambe, menyatakan, apabila Wali Kota Medan tidak bersedia melakukan revisi. Posbakumadin akan melakukan Langkah-langkah hukum.

"Termasuk melakukan gugatan pembatalan ke PTUN Medan,” ungkapnya, Senin (28/6/2021).

Irwansyah yang juga Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Medan, mengutarakan bahwa pihaknya sudah menerima kuasa dari organisasi paguyuban bilal mayit.

"Kita membuka ruang untuk berdiskusi dengan Walikota Medan Bobby Nasution ataupun Pemko Medan. Intinya kita ingin memberikan masukan untuk kesejahteraan banyak orang," pungkas Irwansyah.

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini