Kamis, 4 Juni 2026

Walikota Padangsidimpuan Menerima Audensi Direktur Umum dan SDM BPJamsostek

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 26 Juni 2021 | 12:11 WIB
Padangsidimpuan, NAWACITAPOST - Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH menerima audiensi Direktur Umum dan SDM BPJamsostek Abdul Rahman Irsyadi di ruang kerja walikota padangsidimpuan Juma, 25 Juni 2021.

Baca Juga : Wali Kota Irsan Efendi Nasution Menerima Audensi Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan



Abdur Rahman Irsyadi menyampaikan apresiasi karena Pemko Padangsidimpuan sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait memberikan keselamatan bagi para pegawai di lingkungan Pemko Padangsidimpuan walaupun belum seluruhnya.

Dalam audiensi tersebut, juga diserahkan santunan Jaminan Kematian (JK) kepada Muhammad Nurdin Harahap, ahli waris (alm) Sahroni Dalimunthe, pegawai Kantor Inspektorat Padangsidimpuan yang meninggal karena sakit beberapa bulan lalu. Total santunan yang didapatkan oleh ahli waris sebesar Rp 42.000.000,-

"BPJS Ketenagakerjaan senantiasa hadir dalam memberikan santunan kepada peserta, utamanya saat mengalami kecelakaan kerja, maupun meninggal dunia," kata Abdur Rahman Irsyadi.

Walikota Irsan mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Bpjamsostek yang telah membayarkan santunan kepada pegawai Kantor Inspektorat yang meninggal dunia. Walikota berharap santunan kematian ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh ahli waris.

Turut mendampingi Ir.Arwin Siregar (Wawako Padangsidimpuan), Panji Wibisana (Deputi Direktur Wilayah Sumbagut BPJamsostek), Bambang Wahyudiono (Deputi Direktur Bidang Aset dan Layanan Umum), Andri Bayumi (Deputi Direktur Bidang Pengadaan), Muhammad Syahrul (Kakacab BPjamsostek Padang Sidempuan), Islahuddin Nasution (Kadis Kominfo), Risman Kholik Harahap (Kadis Tenaga Kerja), Nurcahyo B Susetyo (Kabag Protokol & Komunikasi Pimpinan).

(Humas Pemkot Padangsidimpuan)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini