Kamis, 4 Juni 2026

Wajib PCR Sebelum Tugas Kedewanan, DPRD Surabaya Meradang

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Rabu, 16 Juni 2021 | 17:41 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Pasca ramainya kasus bencana Covid-19 yang menimpa lebih separoh anggota Fraksi PDIP dan beberapa anggota fraksi lain, Pimpinan DPRD Surabaya kembali mendapat protes dari para anggotanya.


Setelah Komisi C yang menyampaikan protes karena hearing yang telah terjadwal dibatalkan, kemarin (15/6/21) giliran komisi A


Kemarin (15/6) giliran komisi A yang menyampaikan protes karena agenda kunjungan kerja (kunker) ke luar kota tepatnya di Lamongan tidak mendapatkan persetujuan.


Alasannya, menurut Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti,  setiap kegiatan kedewanan para anggota diminta hasil negatif swab PCR. Bukan hasil swab antigen dan itu sesuai dengan keputusan badan musyawarah (bamus) pada Senin (14/6).


Selain giat Kunjungan, gelaran rapat-rapat tatap muka, untuk anggota dewan yang mengikuti diwajibkan menunjukkan hasil Swab PCR yang terbaru. Meski dalam pekan ini rapat-rapat masih bersifat daring (online).


Tujuannya memang mengantisipasi persebaran Covid-19 yang sudah menyerang beberapa anggota dewan. Termasuk ketua DPRD Kota Surabaya.


Aturan ini menurut Politikus PKS itu merupakan keputusan bersama dengan beberapa hal yang menjadi pertimbangan.


”Kita menjaga itu. Apalagi ledakan kasus di Bangkalan belum mereda. Kita berharap ini (Covid19, Red) segera berakhir. Jadi, semua kegiatan bisa berjalan normal kembali dengan tetap memperhatikan prokes," jelasnya.


Sementara dalam protesnya, Anggota Komisi A Imam Syafi'i menilai, pimpinan dewan sudah melampaui batas kewenangannya. Sebab, para pimpinan dianggap tidak memiliki kompetensi khusus dalam menilai akurasi hasil swab.


" Baik antigen maupun PCR, sebetulnya sama-sama bisa dipertanggungjawabkan. Dan wewenang untuk menilai itu akurat atau tidak ya ada di klinik atau tenaga kesehatan yang berkompeten,” ujarnya, Selasa (15/6) di kantor dewan Yos Sudarso.


Imam menyatakan, kunker ke Pemkab — dan DPRD Lamongan dan Gresik tersebut sudah dijadwalkan sehari sebelumnya. Tujuannya, studi banding terkait masalah perizinan.


" Pemkab serta DPRD Kabupaten Lamongan dan Gresik tidak meminta syarat swab antigen maupun PCR dalam menerima kunjungan dari rombongan komisi A. Yang dipersyaratkan hanya protokol kesehatan (prokes)," Ungkapnya.


Padahal masih kata Imam, semua peserta kunjungan sudah swab antigen secara mandiri. Dan sudah melampirkan dalam permohonan kunker. Tetapi, tidak mendapat persetujuan dari pimpinan dewan.


" Ya sudah, tidak jadi kunker, " ungkapnya dengan nada kecewa.


Yang menjadi lucu, Imam tegas menyatakan bahwa seolah-olah anggota dewan yang dikorbankan.

Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini