Kamis, 4 Juni 2026

Satreskrim Polres Cilegon Tangkap 2 Pelaku pencurian

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Rabu, 16 Juni 2021 | 04:41 WIB
CILEGON, NawacitaPost.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten amankan dua (2) pelaku bobol toko, pelaku adalah berinisal FH (29) dan Am,Selasa (15/6/2021).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.IK S.H dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Arief Nazaruddin Yusup S.H.,S.I.K, M.H. menjelaskan di depan awak media bahwa kejadian pencurian tersebut pada hari Jum'at tanggal 30 April 2021 sekira jam 05.00 Wib di toko kenanga collection tactical yang beralamatkan di Jalan Panggeran Jayakarta Lingkungan Acing baru 001/007 kelurahan masigit kecamatan jombang kota Cilegon milik saudara Erustandi.S.E Bin Edoh

Arief menjelaskan bahwa "Pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut dengan cara merusak gembok /kunci toko milik korban dengan menggunakan kunci"L" setelah terbuka kedua pelaku mengambil barang yang ada di dalam toko,berupa,1(satu) pucuk senapan angin jenis AK 47 lipat warna hitam river,9 (sembilan) buah kaos,1 (satu) buah celana panjang warna hitam,1 (satu) buah celana pendek warna hijau,1(satu) buah kemeja warna putih corak biru,1(satu) buah tas besar tactical warna cream"

Atas kejadian tersebut barang bukti yang disita berupa 1(satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Mio No. Pol A 2371 AX warna biru milik FH (29) milik pelaku dan 1(satu) pucuk senapan angin jenis AK 47 lipat warna hitam river,9 (sembilan) buah kaos,1 (satu) buah celana panjang warna hitam,1 (satu) buah celana pendek warna hijau,1(satu) buah kemeja warna putih corak biru,1(satu) buah tas besar tactical warna cream"

Arief, menjelaskan kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing masing FH di lingkungan Telu Kelurahan Jimbang Wetan Kecamatan Jombang Wetan Kota Cilegon,dan pelaku AM Kota Cilegon.Kedua pelaku belum sempat menjual hasil pencurian di toko kenanga collection tactical yang beralamatkan di Jalan Panggeran Jayakarta Lingkungan Acing baru 001/007 kelurahan masigit kecamatan jombang kota Cilegon

Pasal yang di sangkakan, kepada pelaku pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara "tegasnya Arif.(Humas).

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini