Blitar, Nawacitapost.com,- Menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri atas keluhan warga terkait aktifitas premanisme beberapa waktu lalu di pelabuhan tanjung priok , Polisi Resort ( Polres ) Blitar langsung menggelar Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan pelaksanaan operasi premanisme yang melibatkan petugas Opsnal dan seluruh Polsek Jajaran.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, SH. SIK MH. mengatakan dari hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan sejak hari jumat 11 Juni 2021 kemarin Polres Blitar berhasil mengamankan 27 orang dari berbagai tempat diwilayah Kabupaten Blitar yang kedapatan melakukan pungli dan mabuk mabukan di tempat umum.
"Giat ini merupakan tindak lanjut dari Intruksi Kapolri terkait penindakan aksi premanisme dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat. Hasil dari operasi yang dilakukan sejak jumat kemarin, setidaknya ada 27 orang kami amankan karena melakukan pungli dan mabuk - mabukan di tempat umum," terang AKBP Leonard minggu ( 13/06/2021).
27 orang yang diamankan merupakan hasil operasi Satuan Resese Kriminal ( Reskrim ) Polres Blitar dan Polsek jajaran dari tempat - tempat keramaian dan lokasi- lokasi yang disinyalir sering terjadi pungli maupun sering digunakan untuk mabuk mabukan.
"Untuk saat ini, para pelaku dibawa ke Mapolres Blitar untuk dilakukan pendataan dan selanjutnya dilakukan proses tipiring dan pembinaan," ungkap Kapolres.
Lebih lanjut AKBP Leonard menegaskan, dalam operasi ini selain tindakan tegas berupa upaya hukum, juga dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang perilaku premanisme. Jika menemukan pihaknya meminta agar masyarakat segera melaporkan kepada petugas keamanan sehingga bisa dilakukan penindakan secara cepat dan tegas.
Sebagai penutup mantan Kapolres Blitar kota tersebut berjanji akan terus menggelar upaya serupa sebagai langkah menciptakan Harkamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polres Blitar.
āKegiatan ini akan dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan," pungkasnya. (Fm)
Editor: Elya Yudi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB