Jumat, 17 Juli 2026

Pelaku Usaha PJM Gunungsitoli, Harus Patuhi Aturan Pengelola

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 8 Juni 2021 | 15:32 WIB
Gunungsitoli, NAWACITAPOST - Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian selaku pengelola Pusat Jajanan Malam (PJM), menegaskan bahwa tidak ada pelarangan bagi pelaku usaha untuk menjual berbahan baku daging babi, dan harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pengelola.

Baca Juga : PBVSI Gunungsitoli Gelar Pelatihan Wasit



Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Yurisman Telaumbanua, S. Sos., M.Ec.Dev kepada Tim Nawacitapost.com, Senin (07/06/2021) menyampaikan bahwa tidak benar adanya pelarangan bagi pelaku usaha untuk berjualan jajanan berbahan baku daging babi di PJM asalkan pelaku usaha mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Adapun aturan dimaksud antara lain, bila tempat penjualan di tempat permanen kios/ruko pada jalur jalan sebelah kanan diperkenankan melaksanakan proses pengolahan bahan makanan berbahan daging babi dalam ruangan yang sudah tersedia dan bukan di halaman/trotoar ruko atau toko. Hal ini bisa kita lihat usaha jualan bak mie babi didekat Vihara masih berjalan sampai saat ini,” jelas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Yurisman Telaumbanua, S.Sos., M.Ec.Dev.

Pusat Jajanan Malam Kota Gunungsitoli di malam hari

Namun bila tempat jualannya disisi kiri jalan, membelakangi laut/tempat terbuka dengan wadah tempat jualan gerobak atau sejenisnya, maka diharapkan melakukan proses pengolahan makanan yang sebelumnya telah disiapkan setengah matang dari rumah pelaku usaha dan di lokasi berjualan tinggal menghidangkan atau mematangkan menggunakan media pengolahan seperti oven, atau sejenisnya.

“Kebijakan ini dilakukan mengingat keterbatasan lokasi yang tersedia dan tentunya juga untuk menghargai saudara-saudara kita di lingkungan sekitar dan pelanggan yang beragama Islam,” jelasnya.

Masih dijelaskannya, bahwa pada awalnya PJM dibuat dengan pertimbangan untuk mengumpulkan para pedagang jajanan malam yang biasa berjualan pada malam hari dengan menggunakan gerobak yang tersebar di berbagai lokasi dalam satu kawasan. Hal itu dibuat untuk menghindari kesemrawutan lingkungan perkotaan pada malam hari dan memudahkan akses masyarakat untuk mendapatkan layanan kuliner pada malam hari, serta memudahkan dalam melakukan pembinaan kepada para pedagang yang notabenenya merupakan para pelaku usaha mikro.

“Seiring perkembangannya PJM ini sangat diminati para pelaku usaha mikro sehingga terdapat antrian para pedagang yang mau berjualan di lokasi yang sudah ditentukan. Keberadaan PJM baru berjalan kurang lebih dua tahun dan masih membutuhkan berbagai pembenahan. Kita sangat mengapresiasi saran dan pendapat terkait pengembangan kuliner khas Nias dan hal ini menjadi bahan evaluasi bagi kita terkait kebijakan pengembangan kuliner di Kota Gunungsitoli,”ujarnya mengakhiri.

(Alexsius Telaumbanua)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini