Bintan, NAWACITAPOST- Satuan narkoba (Satnarkoba) Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang koordinasi dengan pihak lapas narkotika Tanjungpinang, terkait ada beberapa orang yang ditangkap mengedarkan narkoba di wilayah hukum polres Tanjungpinang yang memiliki hubungan dengan salah satu warga binaan di Lapas Narkotika Tanjungpinang berinisial “K”, pada Sabtu, 22 Mei 2021
Dengan informasi tersebut pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang langsung melaksanakan penggeledahan di kamar yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak Lapas menemukan 1 unit handphone yang digunakan untuk berhubungan dengan rekannya di luar lapas.
Selanjutnya pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang menyerahkan WBP inisial “K” kepada pihak Satnarkoba Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.
Polres Tanjungpinang melalui kasat Narkoba, mengucapkan terimakasih kepada pihak lapas atas kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini.
Lapas Narkotika Tanjungpinang tidak mentolerir dan akan menindak tegas apabila ada WBP maupun petugas yang terlibat peredaran narkoba sesuai arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (Yosdarson Daeli/rilis)