BACA JUGA: Congrats, BTS! Pakai Lip Balm Harga 80 Ribuan, Seabrek Prestasi Gemilang Ditorehkan
"Penyidik akan berkoordinasi dengan JPU dan melakukan pemberkasan. Penyidik juga sudah menyita 200 surat dan dokumen sebagai barang bukti," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, pada (16/04/2021). Dalam kasus ini, Sadikin Aksa diduga mengabaikan surat rekomendasi OJK terkait rapat pemegang saham PT Bank Bukopin.
BACA JUGA: Pria Tertampan Sedunia Tahun ke Tahun, Ini!
OJK telah mengirimkan surat ke Sadikin Aksa selaku Dirut PT Bosowa Corporindo pada 9 Juli 2020. Dalam surat itu, OJK meminta Sadikin Aksa memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI dalam rapat pemegang saham. Namun sayangnya, rekomendasi itu tidak dijalankan. Atas perbuatannya, dia pun dijerat Pasal 54 Undang - Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman 2 tahun penjara. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)