Kamis, 4 Juni 2026

Proses Pengurusan SIM Cukup Melalui Digital Korlantas, Caranya?

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Jumat, 30 April 2021 | 23:49 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Masyarakat tidak perlu repot lagi datang ke kantor Polres ketika mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi). Cukup hanya menggunakan komputer atau handphone sudah bisa mengakses aplikasi pengurusan SIM. Masyarakat dapat langsung mendownload aplikasi Digital Korlantas melalui Play Store. Pada layanan menu yang tersedia, dapat dipilih sesuai keperluan pengurusan SIM, baik perpanjang ataupun pembuatan baru dan lainnya.
BACA JUGA: Disinyalir Pelabuhan Teluk Dalam Nias Selatan, Pintu Masuk Barang Tanpa Kantongi Izin

Di dalam aplikasi terdapat menu yang tersedia, tinggal menggunakan sesuai keperluan yang diinginkan. Dapat langsung memasukan nomor seluler untuk login, lalu pilih perintah lanjut. Tunggu notifikasi kode OTP yang dikirimkan lalu input pada menu yang tertera. Kemudian masukan kata sandi untuk keperluan verifikasi pengguna. Setelahnya, akan diminta memasukan data kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP, unggah lalu verifikasi. Buka kembali aplikasinya dan pilih sesuai keperluan pengurusan SIM yang akan dilakukan. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini