Kamis, 4 Juni 2026

Sebanyak 1364 Perkara Diberlakukan Restorative Justice oleh Kapolri

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Selasa, 27 April 2021 | 23:59 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di awal kepemimpinannya sudah menangani sebanyak 1364 perkara. Yang mana dengan memberlakukan restorative justice (keadilan restoratif). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai. Kapolri telah bekerja dengan sangat baik demi merealisasikan program prioritasnya itu.
BACA JUGA: Kepolisian Ditunggu Kepastian Hasil Penyelidikan Terkait Anak Hilang di Kepulauan Nias

“Saya melihat keseriusan yang tinggi dari Kapolri untuk mengaplikasikan gagasan dan programnya yang brilian. Program presisi yang sebelumnya banyak dikira hanya sebagai gimik saat penetapan sebagai Kapolri, ternyata dieksekusi dengan sangat sistematis, sampai ada posko khusus. Jadi ini bukan jargon semata,” kata Sahroni pada (27/04/2021). Bagi Sahroni, Posko Presisi di bawah kepemimpinan Ketua Posko Brigjen Pol. Slamet Uliandi telah mengeksekusi dan mengawal program Presisi itu hingga ke satuan paling bawah, yakni hingga ke tingkat Polsek.
BACA JUGA: Suka Duka Kalapas Tonny Nainggolan Mengabdi di Kementerian Hukum dan HAM

"Tidak hanya memastikan program berjalan dengan baik, Slamet dan 51 orang lainnya di Posko Presisi ini juga memiliki indikator yang jelas terhadap keberhasilan program ini di daerah, mulai dari 30 hari, 60 hari, hingga 100 hari. Ini adalah bentuk komitmen yang tidak main-main dan menunjukkan keseriusan polisi dalam memberikan rasa keadilan di masyarakat,” pungkas politikus NasDem itu. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini