Jumat, 17 Juli 2026

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Laskar FPI

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Jumat, 30 April 2021 | 23:27 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan. Berkas perkara FR dan MYO, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan belum lengkap. FR dan MYO adalah oknum Polri pelaku penembakan. Menurut dia, surat pernyataan bekas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan belum lengkap (P-18) telah dikirim kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada (30/04/2021) dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/ 2021, tertanggal 29 April 2021.
BACA JUGA: Disinyalir Pelabuhan Teluk Dalam Nias Selatan, Pintu Masuk Barang Tanpa Kantongi Izin

“Berkas perkara dugaan pembunuhan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dinyatakan belum lengkap (P-18) oleh Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Berkas perkara dinilai belum lengkap, baik secara formil maupun materiil yang petunjuk jaksa peneliti akan dituangkan dalam P-19 dalam kurun waktu 7 hari ke depan,” kata Leonard melalui keterangannya pada (30/04/2021). Dalam berkas perkara, tersangka disangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini