BACA JUGA: Disinyalir Pelabuhan Teluk Dalam Nias Selatan, Pintu Masuk Barang Tanpa Kantongi Izin
“Berkas perkara dugaan pembunuhan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dinyatakan belum lengkap (P-18) oleh Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Berkas perkara dinilai belum lengkap, baik secara formil maupun materiil yang petunjuk jaksa peneliti akan dituangkan dalam P-19 dalam kurun waktu 7 hari ke depan,” kata Leonard melalui keterangannya pada (30/04/2021). Dalam berkas perkara, tersangka disangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)