SERANG, NawacitaPost - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) berpesan untuk amanah terhadap jabatan yang telah dipercayakan oleh rakyat serta bersungguh dalam penanganan pandemi Covid-19.
Foto bersama Gubernur Banten, H. Wahidin Halim, Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita SE. MM beserta wakil, dan walikota Tangerang Selatan Drs H Benjamin Davnie beserta wakil
kepada Bupati Pandeglang dan Wakil serta Walikota Tangerang Selatan dan Wakil usai dilantik di Pendopo Gubernur Banten, KP3B curug, Kota Serang (Senin, 26/4/2021).
Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2020 itu dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.36-1052 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.36-264 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Banten, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2021.
Dalam lampiran SK disebutkan bahwa atas nama Hj. Irna Narulita SE. MM. jabatan Bupati Pandeglang dan H. Tanto Warsono Arban SE. ME. jabatan Wakil Bupati Pandeglang. Serta, Drs H Benjamin Davnie jabatan Walikota Tangerang Selatan dan H. Pilar Saga Ichsan ST. jabatan Wakil Walikota Tangerang Selatan.
Sebelum mengucap janji dan sumpah pelantikan, Gubernur mengingatkan kepada Kepala Daerah yang akan dilantik bahwa sumpah dan janji yang diucapkan mengandung tanggung jawab baik terhadap diri sendiri, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945. Sumpah dan janji tersebut juga memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, Gubernur membacakan Sumpah dan Janji Pelantikan Kepala Daerah yang kemudian diikuti oleh Kepala Daerah yang dilantik.
Dalam sambutannya Gubernur meminta Kepala Daerah yang baru dilantik untuk amanah terhadap jabatan yang telah dipercayakan oleh rakyat serta bersungguh-sungguh dalam menangani pandemi Covid-19.(FN)
Editor: Famati Ndruru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB