BACA JUGA: Polsek Hibala Tidak Aktif, Kejahatan Meningkat
"Prinsipnya keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi atau salus supreme lex esto," tutur Kapolri pada (21/04/2021). Asas itu juga disebutkan olehnya yang menjadi dasar nantinya untuk aparat Kepolisian dalam melakukan pelarangan terhadap masyarakat untuk mudik Lebaran. Untuk menekan laju penambahan angka kasus Covid 19 di Indonesia, kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah itu akan diimplementasikan oleh Polri dan lintas sektoral. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)